Laporan Pengancaman Gubernur Kalteng Ditolak, Polisi Sebut Pemilik Akun ODGJ

kalteng
Banser melaporkan pengancam Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran di Mapolda Kalteng, Senin (1/11/2021). Foto:ist.

PALANGKA RAYA – Peringatan permintaan minta maaf tidak digubris. PW Nadhatul Ulama (NU) akhirnya melaporkan salah satu akun Facebook (FB) berinisial HKA ke Polda Kalteng.

Sebelumnya, sebuah akun FB di Grup Penyedot menuliskan ancaman pembunuhan kepada orang nomor satu di Kalteng sekaligus A’wan NU Kalteng, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.

Lantaran tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, Barisan Ansor Serbaguna (Banser) pun melaporkan HKA ke Polda Kalteng.

Sebanyak tujuh Anggota Banser termasuk Kepala Satuan Korwil Banser Kalteng, Maskur dan Wakasat Rozikin, datang ke Mapolda Kalteng, Senin (1/11/2021) sore.

“Sebagai Banser, kami bersama-sama jaga keselamatannya dari ancaman apapun dan oleh siapapun. Kami punya hak dan inisiatif, karena ulama kami diancam walau ancaman tersebut di media sosial,” tegas Maskur.

Pihaknya kemudian malaporkan hal tersebut ke Direktorat Reskrimsus. Namun setelah melalui sejumlah proses, laporan yang dilayangkan oleh Banser tak diterima oleh pihak Ditreskrimsus.

“Laporannya tidak diterima, pihak kepolisian menyampaikan kepada kami bahwa yang bersangkutan mengalami sakit jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Tapi, kami tidak berpikir bahwa beliau sakit jiwa, karena yang mengatakan dirinya sakit jiwa yaitu, hasil surat keterangan dokter,” ungkapnya kepada awak media.

Maskur merespon dengan wajar apa yang dilakukan kepolisian, karena adanya gangguan mental terhadap terlapor.

Namun, pihaknya berharap walaupun yang bersangkutan sakit jiwa. Ia tetap berharap, keluarga yang bersangkutan dapat meminta maaf agar tak menimbulkan kekacauan dan menyebar menjadi fitnah.

“Harapan kami pihak keluarganya untuk meredam suasana ini dengan minta maaf. Baik di media sosial maupun ke pak gubernur melalui asistennya,” katanya.

Walaupun belum secara pasti mengetahui pemilik akun FB tersebut sakit jiwa atau tidak. Maskur berharap, ada tindakan kepolisian untuk mengusut siapa admin dari Grup Penyedot maupun menghilangkan akun itu agar tak berulah kembali.

Karena, sejauh ini akun Facebook tersebut masih aktif dan masih dibiarkan melakukan postingan yang masih menyudutkan dan mencemarkan nama baik orang lain.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto, membenarkan pemilik akun FB yang sempat viral karena pengancamannya itu memang memiliki riwayat gangguan jiwa.

BACA JUGA : NU Kalteng Geram, Pengancam Gubernur Dituntut Minta Maaf

“Itu yang bersangkutan gangguan jiwa. Ada surat keterangan dari dokternya,” katanya. (rdo/cen)