PURUK CAHU – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polres Murung Raya. Hal ini terbukti dari pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2021 yang baru saja digelar dan berhasil mengamankan seorang tamu hotel di Puruk Cahu, Kamis (28/10/2021) malam.
Misriadi alias Incang (36) warga Kelurahan Tumbang Lahung, Kecamatan Permata Intan, yang saat razia Operasi Antik Telabang sedang menginap di kamar nomor 101 Hotel Setia.
Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kasatnarkoba, Iptu Heri Purwanto, mengatakan pihaknya menggelar razia Operasi Antik Telabang ini menyasar beberapa tempat hiburan malam (THM), hotel dan penginapan.
Sehingga sekitar pukul 23.30 WIB saat tim menyasar di Hotel Setia dan melakukan pengecekan terhadap identitas setiap tamu hotel, dan setelah tiba di kamar 101 petugas mencurigai penghuni kamar tersebut.
“Penghuni kamar tersebut kita periksa identitasnya, dan gerak geriknya mencurigakan. Sehingga kita lakukan penggeledahan terhadap kamar dan badan, dan berhasil menemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok,” kata Heri saat dikonfirmasi awak media, Jumat (29/10/2021).
Selain itu dijelaskannya lagi bersama satu paket sabu-sabu seberat 0.50 gram ada beberapa barang bukti lainnya juga berhasil ditemukan dari penghuni kamar tersebut seperti, satu buah pipet kaca yang digunakan untuk menghisap sabu.
“Tersangka dan barang bukti tersebut sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menjauhi narkoba dan bisa bekerja sama dan membantu kami dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di Murung Raya,” tutupnya.
Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (udi/cen)