Penipu Mengaku dari Suzuki Diciduk Polisi

suzuki
Terduga pelaku penipuan saat diinterograsi oleh anggota Satreskrim Polres Pulang Pisau, Sabtu (9/10/2021). Foto: Ist.

PULANG PISAU – RI (24) warga Desa Kandan, RT 01, Kecamatan Kota Besi , Kabupaten Kotawaringin Timur, diamankan lantaran melalukan aksi penipuan dengan modus mengaku dari pihak dealer Suzuki.

RI menawarkan promo pemotongan kredit selama 15 bulan kepada salah satu warga di RT 06, Desa Jabiren Raya bernama Adi.

Aksi penipuannya itu, RI berhasil membawa kabur uang tunai Rp 2,7 juta, dan ia pun berhasil diamankan Resmob Polres Pulang Pisau di jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin, tepatnya di Bereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim, AKP Afif Hasan, membenarkan terjadinya peristiwa pelaku tindak pPidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.

Afif sapaan akrab Kasatreskrim Polres Pulang Pisau itu menjelaskan, kronologis bermula pada Sabtu tanggal 8 Oktober 2021 sekira jam 07.00 WIB, terduga pelaku datang ke rumah korban bernama Adi di jalan Trans Kalimantan, Km 56, Desa Jabiren, RT 06, Kecamatan Jabiren Raya.

“Pelaku datang ke rumah korban mengaku dari pihak Suzuki dan menawarkan promo pemotongan kredit selama 15 bulan. Syaratnya membayarkan biaya sebesar Rp 6,7 juta, dan korban hanya membayar sebesar Rp 2,7 saja, ” terang Afif, Minggu (10/10/2021).

Setelah menerima uang Rp 2,7 juta dari korban, lanjut Afif, terduga pelaku langsung pergi ke arah Pulang Pisau. Karena korban merasa curiga terhadap gerak-gerik pelaku, korban mencatat pelat mobil yang digunakan pelaku mobil Avanza KH 1854 FQ.

“Merasa curiga, korban menghubungi pihak leasing atau pendanaan yang dimaksud. Namun, tidak ada penawaran atau promo kredit potongangan 15 bulan tersebut. Beruntung, korban mencatat nomer plat kendaraan dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian sehingga pelaku dengan cepat bisa kami amankan,” tandasnya. (ung/cen)