KASONGAN – Permohonan praperadilan yang diajukan Supriady, S. Sos selaku pemohon, ditolak seluruhnya oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, Senin (04/10/2021).
Sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan menahannya.
Supriady yang merupakan mantan Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan Tahun 2017, diduga melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya telah melakukan Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
Putusan Nomor: 2/Pid.Pra/2021/PN.Ksn tanggal 1 oktober 2021 tersebut, dibacakan Hakim Tunggal Fega Uktolseja, SH, MH, di Ruang Sidang Utama PN Kasongan. Pada pokoknya, hakim menyatakan alasan-alasan serta seluruh petitum Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Firdaus, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Siswanto SH menuturkan, dalam permohonannya pemohon meminta agar hakim praperadilan menguji sah tidaknya penetapan status hukum terhadap dirinya sebagai tersangka dalam dugaan Tipikor.
“Kemudian juga, mengji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon (Penyidik Kejari Katingan, red) terhadap diri pemohon,” jelasnya, Selasa (05/10/2021).
Dalam proses persidangan praperadilan, lanjut Siswanto, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya terkait formalitas penetapan status hukum tersangka dan penahanan.
“Bukti yang diajukan lebih banyak mengarah pada pembuktian pokok perkara,” katanya.
Sedangkan pihak termohon dalam hal ini penyidik kejaksaan, telah dapat membuktikan bahwa penetapan status tersangka dan tindakan penahanan terhadap pemohon, sudah memenuhi minimal dua alat bukti. Selain itu, sudah sesuai dengan dan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Hal ini menunjukan keprofesionalan penyidik kejari Katingan dalam menangani kasus Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus guru pegawai negeri sipil daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017,” ucap Kasi Intelejen.
Pihaknya mengapresiasi hakim praperadilan, yang telah secara profesional dan indepeden memutuskan permohonan praperadilan dimaksud.
“Kita juga mengapresiasi pemohon praperadilan saudara Supriady yang telah menggunakan haknya melalui jalur hukum. Kita mengaharapkan, semua pihak bisa menghormati proses hukum yang berjalan,” imbuhnya.
Untuk selanjutnya, Penyidik Kejari Katingan dalam waktu dekat akan merampungkan berkas penyidikan dan segera melimpahkan penanganan perkara tersebut ke tahap penuntutan.
“Penyidik juga ga akan segera menetapkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut menjadi tersangka baru,” tegas Siswanto. (ndi)