PALANGKA RAYA – Ratusan pengendara terjaring hanya dalam kurun waktu hampir dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2021 oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya.
Selama hampir dua pekan pelaksanaan operasi tersebut, tercatat petugas terpaksa melakukan penindakan terhadap 321 pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Jumlah tersebut, tercatat sejak 20 September hingga 3 Oktober 2021.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasatlantas, AKP Rikky Operiady menuturkan, operasi dilakukan dengan cara Hunting System. Dimana petugas melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata atau terlihat melakukan pelanggaran.
“Operasi Patuh digelar secara serentak pada seluruh wilayah di Indonesia, dengan tujuan menjaga dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran pada arus lalu lintas,” ungkap AKP Rikky Operiady, Senin (4/10/2021).
Dalam operasi tersebut, lanjut Rikky, petugas melakukan pengawasan pada ketertiban para pengendara serta kepatuhan untuk menggunakan perlengkapan saat berkendara. “Pastinya penindakan pelanggaran lalu lintas, guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) berlalu lintas,” sebutnya.
Dikataknnya juga sasaran prioritas itu pun terdiri dari beberapa aspek, yakni tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, melebihi batas kecepatan, berkendara saat mabuk, berkendara sambil menggunakan HP. Termasuk pengendara dibawah umur, berkendara melawan arus lalu lintas dan kendaraan pribadi berlampu rotator.
“Meskipun kegiatan ini telah selesai, warga masyarakat diharapkan tetap tertib dan patuh saat berkendara,” ungkapnya.
Selain melaksanakan pengawasan pada beberapa aspek sasaran prioritas tersebut, upaya sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan (prokes) juga turut dilakukan oleh petugas kepada para pengendara di masa Pandemi Covid-19 saat ini.
“Operasi Patuh Telabang tahun ini juga diisi dengan edukasi prokes, salah satunya yakni dengan membagikan masker dan mengingatkan masyarakat untuk senantiasa mematuhi serta menerapkannya,” pungkasnya. (rdo/bud)