PALANGKA RAYA – Aksi komplotan spesialis penipuan dengan modus hipnotis atau biasa disebut gendam berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian.
Tiga orang yang kini sudah keok ditangan tim gabungan jajaran Polda Kalteng dan Polda Kalsel ini, diketahui berinisial, S (46) warga Teluk Tiram, Kalimantan Selatan, H (50) warga Panggung Harjo, Kabupaten Bantul, dan AM (59) warga Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan
Tak tanggung-tanggung, dalam melakukan aksinya tersebut, berhasil membuat korban rugi puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasatreskrim, Todoan Agung Gultom, menyebutkan tiga pelaku terakhir kali melakukan aksi hipnotis di Kota Palangka Raya.
“Diketahui bahwa tersangka sudah beraksi di 4 TKP. Yakni di Bajarmasin, Martapura, dan Kota Palangka Raya dengan masing-masing kerugian cukup tinggi hingga mencapai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta,” jelas Todoan, Senin (27/9/2021) saat press rilis di Mapolresta.
Dijelaskan Todoan, modus yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan tipu muslihat ini yakni, dengan mendekati korbannya dan menawarkan kerja sama dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan.
Diketahui, Modus operandi tersebut terakhir kali dilakukan oleh komplotan penghipnotis di Palangka Raya tepatnya di Pasar Kahayan
S (46), yang merupakan pelaku utama bersama rekannya AM berusaha meyakinkan korban, dimana pada saat itu korban sedang berolahraga di seputaran Pasar Kahayan
“Pelaku dua orang mendekati korban dan meyakinkan korban bahwa tersangka ini pengusaha tikar dan menawarkan kerja sama dengan keuntungan 20 persen,” beber Kasatreskrim.
Dengan komunikasi yang meyakinkan, aksi tersangka kian mulus usai berhasil mengajak korbannya menuju ATM untuk menunjukkan uang di rekening korban.
Korban akhirnya menunjukkan saldonya. Sementara pelaku terus berupaya meyakinkan korbannya untuk membawa ATM milik korban yang memiliki saldo puluhan juta rupiah.
“Pada waktu itu, tersangka juga menunjukkan saldonya dengan nominal yang cukup besar sehingga membuat korban tergiur. Namun korban tidak sadar bahwa Saldo ATM milik pelaku minus,” kata Kasat.
Kedua tersangka yang berhasil menguasai pikiran korban akhirnya membawa kabur ATM beserta kode sandi yang telah diketahui.
“Korban akhirnya tersadar dan merasa dirugikan. Total kerugian sekitar Rp. 40 Juta,” urainya.
Tim gabungan dari Resmob Polresta Palangka Raya, Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Polda Kalsel akhirnya bertindak cepat dengan memburu keberadaan para pelaku.
Pelaku pun berhasil di ringkus pada Hari Sabtu (25/09/2021) sekitar pukul 13.00 WITA di Provinsi Kalimantan Selatan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan serta bekerjasama dengan Tim Gabungan.
“Ketiga tersangka yakni S (46) dan H (50) kita amankan saat berada di warung makan, Kecamatan Martapura sedangkan A (59) kita amankan di Pasar Ramayana Banjarmasin Kalimantan Selatan,” beber Todoan.
Dalam kesempatan press rilis di Mapolresta Palangka Raya saat itu, kepolisian menghadirkan S yang saat itu telah terborgol dan mengenakan baju tahanan.
BACA JUGA : Komplotan Pelaku Gendam Lintas Provinsi Diringkus Polisi
“Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (rdo/cen)