Disdik Pulang Pisau Tunda Sementara Pelaksanaan PTM Terbatas

disdik
Sekretaris Dinas Pendidikan Pulang Pisau, Wahyu Jatmiko.

PULANG PISAU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) secara resmi melakukan penundaan sementara pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas satuan pendidikan untuk jenjang TK, PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Pulang Pisau.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani, melalui Sekretaris Dinas, Wahyu Jatmiko saat di konfirmasi awak media melalui telepon selulernya, Minggu (26/9/2021), membenarkan perihal penundaan sementara PTM terbatas TK, PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Pulang Pisau.

Hal tersebut kata Wahyu, berdasarkan berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Mendagri Nomer 04/KB/2020 Nomer 737 Tahun 2020, Nomor HK/01.08/Menkes/7093/2020 Nomor 420.3987 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020 tentang panduan penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun 2021/2022 dan Tahun Akademik di massa Pandemi Corona Virus Disease Covif-19 atau Covid-19.

“Selain itu, mengacu pada surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Pulang Pisau Nomer 420/142/disdik/2021 tentang Persiapan PTM pada satuan pendidikan semester ganjil tahun ajaran 2021/2022,” kata Wahyu.

Dikatakan Wahyu, hasil rapat Satgas Penanganan Covid-19 tanggal 6 Juni 2021 di Kantor BPBD Pulang Pisau telah menghasilkan keputusan pra-PTM.

Kemudian, lanjutnya, dilanjutkan  dengan rapat pleno progres verifikasi dan pleno penetapan satuan pendidikan yang direkomendasikan unit PTM pada Senin 13 September 2021 tentang penilaian faktual pada satuan pendidikan, dan surat pemberitahuan nomer 420/416/Disdik/2021 tentang pemberitahuan hasil verifikasi PTM terbatas TK, PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Pulang Pisau.

Wahyu menambahkan, menyikapi informasi perkembangan terkait dengan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang dikaitkan dengan dimulainya peaksanaan PTM terbatas, maka uji coba pelaksanaan PTM terbatas yang sudah dilaksanakan sampai tanggal 24 September 2021 ini perlu di evaluasi oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau dan melakukan penundaan sementara PTM terbatas mulai tanggal 27 September 2021 sampai dengan hasil evaluasi secara menyeluruh dari Satgas Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau terhadap pelaksanan PTM Terbatas pada satuan pendisikan jenjang TK, PAUD, SD dan  SMP se-Kabupaten Pulang Pisau.

BACA JUGA : Kebutuhan Tenaga Kesehatan di Puskesmas Belum Merata

“Selama penundaan PTM terbatas, proses pembelajaran dilaksanakan secara daring dan luring, ” pungkasnya. (ung/cen)