PALANGKA RAYA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, kembali menggelar penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) di kawasan Taman Kuliner Sangumang, Kota Palangka Raya, Sabtu (25/9/2021) malam.
Kegiatan dipimpin langsung Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.
Setibanya personel gabungan di kawasan tersebut. Nampak masih banyak didapati para pengunjung kafe ataupun rumah makan yang tidak menerapkan prokes.
Emy menyebutkan, bahwa pihaknya telah memberikan sanksi denda terhadap satu tempat kafe yang telah bolak-balik kedapatan telah melanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM.
“Dari hasil pengawasan dan yustisi di sejumlah tempat makan dan kafe. Masih banyak pengunjung yang tak menerapkan prokes,” kata Emy.
Dalam kesempatan itu, Kafe Asmin dikenai denda sebesar Rp 5 juta oleh Satgas Covid-19, karena melanggar aturan PPKM & prokes berulang kali.
“Sanksi diberikan secara bertahap, yakni teguran lisan berulang kali, teguran tertulis, hingga sanksi denda tadi malam,” jelas Emy.
Selain itu, sejumlah kafe lainnya yang melanggar aturan PPKM diberikan teguran lisan & tertulis.
Sementara sejumlah pengunjung kafe yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi denda Rp 100 ribu.
Meskipun PPKM Level 3, tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya serta Satgas PPKM Kecamatan & Kelurahan akan menindak tegas pelanggar aturan PPKM & prokes di Kota Palangka Raya.
BACA JUGA : Berniat Minta Maaf, Dua Siswi Malah Dikeroyok Geng Pelajar
“Walaupun sekarang PPKM di Kota Palangka Raya sudah turun menjadi level 3, kami mengimbau kepada masyarakat supaya tidak kendor terhadap prokes,” tandasnya. (rdo/cen)