Oknum Karyawan FIF Gelapkan Setoran 14 Nasabah

FIF
A saat diamankan di Mapolsek Murung. Foto: Ist.

PURUK CAHU – A (27) harus berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran nekat menggelapkan uang milik nasabah FIF di Puruk Cahu.

A diamankan oleh jajaran Polsek Murung setelah pihak berwajib tersebut mendapatkan laporan dari salah satu nasabah FIF yang awalnya meminta terduga pelaku mengklarifikasi terkait dana angsuran kredit yang belum disetorkan ke kantor pembiayaan tersebut.

Kapolres Murung Raya (Mura), AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kapolsek Murung, Iptu Widodo SE, membenarkan bahwa telah menerima laporan baik dari pihak kreditur maupun dari pihak kantor tempat terduga pelaku bekerja, dan telah mengamankan terduga pelaku di Mapolsek Murung.

“Awalnya kita sudah upayakan untuk mediasi antar pihak, namun tidak ada titik temu. Sehingga sesuai dengan dua alat bukti yang cukup terduga pelaku sudah kita amankan pada 16 September 2021 lalu dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Widodo, Selasa (21/9/2021).

Kapolsek menjelaskan, bahwa ada 14 orang konsumen FIF yang dananya digelapkan oleh tersangka yang merupakan kolektor setoran para nasabah lembaga pembiayaan ini.

BACA JUGA :  Dendam Kesumat Berujung Maut, Pemuda Desa Tewas Dihantam Potongan Besi

“Tugas tersangka ini setiap harinya sebagai debt collector dan dari data dan fakta yang kita kumpulkan dari seluruh uang nasabah yang dikumpulkannya berjumlah Rp 16.278.000,” jelas mantan Kapolsek Kahayan Hilir ini.

A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

“Saat ini tersangka dan beberapa barang bukti seperti kuitansi pembayaran kredit dari nasabah telah diamankan di Mapolsek Murung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (udi/cen)