Dia juga berharap, dengan dilakukannya sidang yang mempertemukan masyarakat dan perusahaan maka akan didapat fakta-fakta yang dapat digunakan untuk penyelesaian masalah. Dimas mengatakan bahwa dari pihak PT Sungai Rangit bersedia melaksanakan hasil keputusan sidang adat, namun jika terbukti tidak bersalah, maka sudah seharunya dibebaskan dari segala tuntutan.
“Kita ingin penyelesian ini dilakukan bersama-sama dan tidak ada lagi permasalahan antara masyarakat dan perusahaan” pungkansya. (bud)