Terkait permasalahan ini, dia juga berharap agar dapat diselesaikan dengan bijaksana oleh masing-masing pihak. Termasuk dengan duduk bersama untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
“Kita harapkan masalah ini dapat diselesaikan bersama. Masalah besar kecilnya tuntutan adat dapat dimusyawarahkan sehingga permasalahan tidak berlarut. Masyarakat dan ahliwaris meminta agar ada tanggungjawab terkait perusakan makam tersebut” sebutnya.
Sementara itu, R Dimas Setyawan selaku Manager Plantation Suppor dari PT Sungai Rangit mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima undangan atau pemanggilan atas sidang yang dilakukan para Mantir Adat terkait permasalahan tersebut. Terlebih pihaknya juga belum mengetahui apa yang menjadi keputusan dari Sidang tersebut sebelumnya.
“Karena tidak ada surat pemanggilan atau undangan untuk sidang adat tersebut, makanya kami dari PT Sungai Rangit tidak mengetahui adanya proses sidang adat. Selain itu juga ada hasil mediasi sebelumnya yang dilakukan di DAD Sumakara yang juga terkait sidang atas permasalahan ini” ungkapnya.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya dari PT Sungai Rangit sebelumnya sudah bersurat ke DAD Kobar untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut melalui mekanisme sidang adat. Pihaknya meminta agar DAD Kobar dapat memfasilitasi pelaksanaan sidang adat atas permasalahan tersebut yang juga melibatkan pihaknya dari perusahaan. Selain itu dirinya menyesalkan tindakan para mantir adat tersebut yang bertindak lebih dahulu secara sepihak tanpa berkoordinasi dengan DAD Kobar.
“Kami menjunjung tinggi adat istiadat dan kearifan lokal. Karenanya kami dari PT Sungai Rangit juga ingin menyelesaikan permasalahan ini, termasuk penyelesaian secara adat dan itu adalah melalui mekanisme sidang adat. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa kami juga akan menyelesaikan masalah tersebut melalui mekanisme hukum positif jika menurut kami mekanisme hukum adat belum menunjukkan adanya rasa keadilan ” ungkapnya.