Ingin Main Judi, Modal Tidak Ada, Residivis Ini Nekat Bawa Kabur Tabung Gas Elpiji

residivis
Terduga pelaku digiring oleh petugas menuju ruang tahanan Mapolsek Pahandut, Sabtu (11/9/2021). Foto: Ist.

PALANGKA RAYA – Seorang residivis illegal logging berhasil diringkus oleh Tim gabungan dari Polsek Pahandut dan dibackup tim Macan Kalteng, Sabtu (11/9/2021) siang.

Terduga pelaku, yakni MH (31). Kali ini dia harus kembali masuk bui untuk keempat kalinya, karena nekat membawa kabur tabung gas elpiji dari sejumlah toko di Kota Palangka Raya.

Tiga kali masuk jeruji besi tidak membuat MH jera. Kasus pertama dirinya harus dihukum, dikarenakan telah melakukan penganiayaan.

Sementara hukuman kasus yang kedua dan ketiga dikarenakan tersangkut tindak pidana illegal logging di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dalam melakukan aksinya, terduga pelaku warga Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya ini, mengincar pertokoan yang menyediakan tabung gas kosong.

Modus tersangka yaitu dengan menawarkan pengisian tabung gas elpiji yang kosong.

Kapolsek Pahandut, AKP Erwin Togar Situmorang, melalui Kanitreskrim, Ipda Erick Wowor, menyebutkan setelah menerima sejumlah laporan adanya warga yang merasa ditipu oleh seorang pria yang membawa kabur tabung gas elpiji.

Pihaknya dengan cepat melakukan proses penyelidikan.Tak butuh waktu lama, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan dan kini telah mendekam di sel penjara Mapolsek Pahandut.

“Terduga pelaku dapat kami amankan di sebuah warung makan di Km 16, Jalan Tjilik Riwut, saat perjalanan dari Tangkiling menuju Kota Palangka Raya,” kata Erick.

Sementara tabung gas hasil kejahatannya sudah dijual oleh terduga pelaku yang merupakan residivis ini.

Puluhan tabung gas itu yang berhasil dijual merupakan hasil kejahatan dari toko-toko penjual tabung gas eceran di Jalan G Obos Induk, Jalan G Obos 14,  Jalan Pangeran Samudra, Jalan Tingang, Jalan Petuk Ketimpun dan Jalan Telawang.

“Tiap toko yang menjadi korban mengalami kerugian 1 hingga 4 tabung gas. Terduga pelaku melakukan aksinya selama satu bulanan disejumlah toko penjual elpiji,” jelas Erick.

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti sebanyak 9 tabung gas elpiji yang telah dijualnya di toko-toko eceran. Dengan uraian 8 tabung gas berukuran 3 Kg dan satu tabung gas berukuran 5 Kg.

“Saat ini yang terdeteksi masih 7 lokasi berbeda,” katanya.

BACA JUGA : Demi Ikut KKN, Mahasiswa UPR Gunakan Sertifikat Vaksin Palsu

Selain itu, kepolisian juga mengamankan kendaraan bermotor jenis Honda Beat warna hitam bernopol KH 6622 YK yang digunakan sebagai alat transportasi.

Mirisnya, hasil penjualan digunakan untuk berjudi dan membeli minunan keras. (rdo/cen)