PALANGKA RAYA – Kepala daerah harus bisa memberikan contoh yang kepada kepala OPD didaerahnya masing-masing. Terutama pencegahan tindak pidana korupsi.
Hal itu, disampaikan Direktur Koordinasi Supervisi III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, saat rapat koordinasi secara virtual, Kamis (9/9/2021).
“Saya berpesan kepada kepala daerah, komunikasi dua arah sangat penting. Jadi jangan sungkan, contohnya terkait manajemen ASN. Selain terkait manajemen ASN yakni terkait PBJ,” kata Bahtiar Ujang Purnama.
Bahtiar menekankan, kepada kepala daerah untuk memperkuat pengawasan aktifnya.
“Fokus dulu dengan pola edukasi untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi agar hasil pemberatasan korupsi bisa maksimal,” ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran, yang hadir dalam rapat tersebut, menyinggung kegiatan survei penilaian integritas (SPI), bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pencegahan korupsi dari aspek peran pengawasan.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya harus memiliki Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang handal, sehingga diharapkan upaya pemberantasan korupsi dapat berhasil.
Pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan melalui tindakan preventif dan tindakan represif. Peran APIP dalam pemberantasan korupsi ditekankan kepada tindakan preventif tanpa mengabaikan tindakan represif.
Tindakan preventif dilaksanakan melalui pengawasan APIP dilaksanakan melalui auditor kinerja, monitoring, evaluasi, review, konsultasi dan sosialisasi, asistensi, bimbingan teknis dari kabupaten/kota, APIP dan KPK RI.
Melalui rapat ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang bersifat memperbaiki sistem, pengendalian intens dan penyempurnaan metode pelaksanaan kegiatan dan kolektif secara langsung atas penyimpangan yang dijumpai di lapangan.
“Tindak lanjut atas rekomendasi kegiatan pengawasan merupakan langkah efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (jun/abe/cen)