PURUK CAHU – Satuan Reserse Narkotika Polres Murung Raya, Kamis (9/9//2021) sekitar pukul 21.00 WIB, berhasil membekuk seorang warga di Gang Budi Utomo III, Jalan A Yani,Kelurahan Beriwit, lantaran kedapatan memiliki sabu-sabu.
Ialah RA, seorang sarjana muda lulusan teknik sipil, kelahiran Puruk Cahu yang kini sudah berusia 31 tahun, tidak berkutik saat petugas menemukan sabu-sabu saat ingin bertransaksi di depan loket travel di Jalan Jend. Soedirman.
Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Heri Purwanto, membenarkan penangkapan peredaran narkotika di wilayah hukumnya ini.
“Keberhasilan kita ini berkat dukungan dan laporan dari masyarakat yang resah akibat maraknya peredaran narkoba jenis sabu ini,” kata Heri Purwanto saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/9/2021).
Perwira menengah di jajaran Polres Murung Raya ini, menjelaskan bahwa dari penangkapan terduga pelaku ini berhasil diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,32 gram.
“Setelah kita pastikan target menawarkan barang haram tersebut, dengan menggunakan anggota kita yang berpura-pura sebagai calon pembeli berhasil mengelabui pelaku, dan menyergapnya saat diketahui pelaku membawa narkoba untuk diedarkan,” jelas mantan Kapolsek Permata Intan ini.
Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa sabu, satu unit handphone android, alat hisap, dan satu lembar celana pendek warna putih telah diamankan di Mapolres Murung Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA : 16 Desa Dataran Rendah di Murung Raya Terendam Banjir
“Kepada pelaku akan kita kenakan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika,” pungkasnya. (udi/cen)