Gagahi ABG Putri Usia 15 Tahun, Pria Setengah Abad Diringkus

ASUSILA: Pelaku inisial MY diamankan atas dugaan menggagahi ABG putri umur 15 tahun dan percobaan pembakaran rumah korban, Jumat (3/9/2021). (FOTO: POLISI).
ASUSILA: Pelaku inisial MY diamankan atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan percobaan pembakaran rumah, Jumat (3/9/2021). (FOTO: POLISI).

PALANGKA RAYA – Seorang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawa umur asal Kabupate Kotawaringin Barat (Kobar) diringkus di Kota Palangka Raya. Selain dugaan kasus asusila usai menggagahi korbannya seorang ABG putri, pelaku yang berusia 56 tahun atau setengah abad ini juga diduga sempat mencoba membakar rumah korban.

Pelaku yang diamankan tersebut, yakni inisial MY (56) yang diduga mencabuli ABG putri sebut saja Bunga saat masih berusia 15 tahun. Aksi ini terbongkar setelah pelaku kembali menggahi korbannya yang akhirnya dilaporkan ke petugas kepolisian jajaran Polres Kobar.

Pelarian MY berakhir di tangan tim kepolisian gabungan Macan Kalteng saat berada di Jalan Banteng, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (3/9/2021) malam. Tim Macan Kalteng bersama jajaran Polres Kobar sendiri seblumnya telah melakukan pencarian terhadap pelaku yang melarikan di dari Kobar.

Panit Jatanras Polda Kalteng, Ipda Teguh Triyono yang memimpin penangkapan terhadap MY membenarkan hal tersebut. Menurutnya, setelah berhasil diamankan, pelaku selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polres Kobar untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku kabur dari Kobar dan berhasil diamankan tim gabungan saat berada di Kota Palangka Raya” jelasnya.

Dia juga megatakan, pelaku MY melakukan persetubuhan terhadap korban selama hampir 3 tahun. Tepatnya kejadian pertama saat korban masih berusia 15 tahun.

“Kasus pertama terjadi pada 22 Agustus 2018, saat itu korban sedang menginap di rumah pelaku. Kejadian selanjutnya pada 7 April 2021 pelaku kembali menyetubuhi korban, hingga korban mengalami trauma” ungkap Teguh.

Disebutkannya juga kasus terbongkar saat korban menceritakan hal tersebut kepada salah satu kerabatnya. Peristiwa itupun selanjutnya dilaporkan ke petugas kepolisian setempat.

Bahkan, pelaku yang diduga tidak terima dilaporkan atas dugaan perbuatan bejatnya tersebut sempat mencoba mebakar warung yang ada di depan rumah korban pada Senin (26/7/2021) sekitar Pukul 13.00 WIB. Namun aksi pelaku sempat diketahui hingga pemilik rumah sempat menjauhkan jerigen isi 5 liter yang saat itu dibakar pelaku di depan warung. Pelaku kemudian melarikan diri hingga diketahui berada di Kota Palangka Raya. (rdo/bud)