Dia juga mengatakan, dengan kerja sama baik antara seluruh unsur termasuk masyarakat, tentunya akan sangat membantu dalam mengungkap dan menekan angka peredaran gelap narkotika di Kalteng.
Dijelaskan Agustiyanto, sabu sebanyak 478 gram tersebut dikirim melalui jalur udara dari Medan transit ke Jakarta dan kemudian ke Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, Kalsel. Barang haram tersebut kemudian dibawa ke Kalteng melalui jalur darat.
Dua tersangka berinisial MM (27) dan ARS (41) diamankan dari wilayah Kapuas. Pengembangan dari keduanya mengarah ke seorang Napi Lapas Kasongan inisial AL (48) yang memerintahkan keduanya. (ard/bud)