KUALA PEMBUANG – Tim Gabungan dari Kepolisian Resort Seruyan (Polres Seruyan) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan melaksanakan Operasi Yustisi di Kota Kuala Pembuang, Rabu (21/07/2021) pukul 21.00 WIB.
Operasi yustisi ini memang sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 06/2020 dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 24 Tahun 2020 terkait dengan operasi yustisi yang melibatkan Polri serta pemerintah daerah yakni, Satpol PP Kabupaten Seruyan.
Tujuan dari operasi yustisi ini untuk penegakan penerapan protokol kesehatan Corona Virus (Covid-19).
“Sasaran tim gabungan kali ini adalah pengunjung dan penjual di pasar yang tidak memakai masker, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tidak memakai masker dan anak muda yang sedang nongkrong tidak memakai masker,” ujar Salah Anggota Tim Operasi Yustisi.
BACA JUGA : Polisi dan Satpol PP Seruyan Bubarkan Acara Pernikahan Warga
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi, juga menegaskan jika pihaknya menemukan ada yang tidak disiplin akan diberikan teguran bahkan tindakan.
“Jika kami menemukan ada yang tidak memakai masker, akan kami tegur bahkan akan kami berikan tindakan menyanyikan lagu-lagu wajib dan menghafal pancasila,” pungkas Bayu Wicaksono. (yad/cen)