PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018-2019 Desa Kahuripan Permai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (20/05/2021), dihadiri langsung oleh terdakwa yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Kahuripan Permai, berinisial FGSS. Dalam kasus ini, diduga perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hinghan setengah miliar rupiah lebih.
Ketua Tim JPU pada Cabjari Kapuas di Palingkau, Amir Giri, SH, MH membeberkan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan surat, dan pemeriksaan terdakwa.
Sehingga dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal tersebut, sebagaimana dakwaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 b UU 20 Tahun 2001 Jo UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pria yang sebelumnya menjabat Kesi Pidsus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau itu mengatakan, bahwa surat tuntutan setebal 123 halaman tersebut dibacakan oleh Tim JPU secara bergantian.
“Intinya, menuntut terdakwa bersalah melakukan korupsi memperkaya diri sendiri. Kemudian, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan, ” kata Amir, melaui pesan singkat WhatsApp, Kamis (20/5/2021).
Selain itu kata Amir, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp584.186.251 dari kerugian negara yang diduga telah ditimbulkan. “Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan untuk menutupi kerugian negara tersebut,” pungkasnya.
Kalau tidak ada harta bendanya, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian, terdakwa juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Sementara untuk barang bukti, dikembalikan kepada yang berhak.
Menurut Amir, pertimbangan yang memberatkan tuntutan tersebut adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Kemudian, sebagai Kades tidak memberikan contoh yang baik. Dimana perbuatannya mengambil alih tupoksi para perangkat desanya, sehingga tidak ada fungsi kontrol terhadap terdakwa,” sebut Ketua Tim JPU.
“Selama persidangan, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan. Sehingga tidak memperlancar jalannya persidangan. Terdakwa juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, cenderung membahas permasalahan lain dan mencari-cari kesalahan orang lain,” bebernyanya
Amir menambahkan, terdakwa tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat dari perbuatannya sebesar Rp. 584.186.25
Terpisah pengacara terdakwa, Gideon Silaen, SH dan Naduh, SH saat dikonfirmasi mengatakan akan membuat pembelaan atas tuntutan dari JPU. (ung/ndi)