Dukung Program Food Estate, Kejari Pulpis Launching Posko Mitra Binaan

Dukung Program Food Estate, Kejari Pulpis Launching Posko Mitra Binaan
LAUNCHING : Bupati Pulpis H. Edy Pratowo bersama Wabup Pudjirustaty Narang dan Kajari Pulpis Priyambudi, SH, MH melaunching sekaligus meresmikan Posko Desa dan Mitra Binaan di Lokasi Food Estate, Desa Tahai Baru, Kamis (20/5/2021). (FOTO: UNG/PE)

PULANG PISAU – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) menggelar Launching serta Peresmian Posko Desa dan Mitra Binaan di lokasi Food Estate, Kamis (20/5/2021). Kegiatan ini, sebagai bentuk komitmen dan dukungan mereka terhadap Program Pemulihan Ekonomi Masyarakat (PEM).

Kegiatan tersebut dirangkai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejari Pulpis dengan Dinas Pertanian, DPMD, Disperindagkom UMK dan Camat Maliku, di Gedung Kesenian Desa Tahai Baru.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulpis, Priyambudi, SH, HM mengatakan bahwa pihaknya merupakan bagian dari pemerintah. Untuk itu, Kejaksaan berkewajiban mensukseskan berbagai program pemerintah, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini.

“Hal ini telah digariskan Jaksa Agung RI melalui 7 program kerja prioritas Kejaksaan RI Tahun 2021. Diantaranya adalah program pendampingan dan pengamanan PEM,” tuturnya.

Untuk melaksanakan program tersebut, kata Kajari, institusi Kejaksaan memiliki dua ujung tombak. Yakni Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang melakukan pendampingan. Kemudian, Bidang Intelejen yang melakukan pengawalan dan pengamanan. “Melalui dua bidang tersebut, Kejaksaan dapat mendukung program-program pemerintah, baik pusat, provinsi maupun daerah,” sebut Priyambudi.

Menurutnya, saat ini Kejari Pulpis merancang sebuah inovasi pelayanan public. Itu juga menjadi program unggulan, dalam rangka menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBK) Tahun 2021, Program Mitra Binaan di wilayah Food Estate di Kecamatan Maliku dan Pandih Batu. Yakni Koperasi UMK Pulang Pisau Kreatif (KUPKIF), Gapoktan Mandiri Bersama Desa Belanti Siam, Gapoktan Jaya Nelayan Desa Gadabung, Gapoktan Sido Mukti Desa Tahai Jaya dan Gapoktan Mekar Sari Desa Tahai Baru.

“Kejaksaan Negeri Pulang Pisau terpanggil untuk turut serta mendukung dan mensukseskan program food estate. Termasuk pula, berpartisipasi untuk ikut mengerakan roda perekonomian masyarakat dengan membuat program Mitra Binaan bagi Koperasi, BUMDES, UMKM dan Gapoktan diwilayah food estate. Dalam hal ini, menggandeng pihak Perbankan dan LPDB-KUMKM. Kami juga bersinergi dan berkolaborasi dengan instansi dan OPD terkait,” terang Priyambudi

Pria yang sebelumya menjabat Kepala Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Selawesi Selatan ini mengatakan, selain launching program serta peresmian Posko Desa dan Mitra Binaan, juga dilakukan penandatanganan MoU antara pihaknya dengan Dinas Pertanian, Disperindagkop dan UMK. MoU ini, terkait dengan pendampingan dan pengawalan mitra binaan di lokasi food estate.

Kemudian, MoU dengan DPMD dan Camat Maliku terkait pembinaan, pendampingan dan pengawalan terhadap program-progam kegiatan pembangunan desa. Tujuannya, untuk mewujudkan tata Kelola pemerintah yang baik dan bersih atau Good and Clean Government di tingkat kecamatan serta desa yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Insya Allah, mulai bulan depan kita secara berkala dan kontinyu akan melaksanakan program penyuluhan hukum ke seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Pulang Pisau dengan mengundang seluruh desa,” imbuh Kajari.

Pria asal kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah ini mengaku saat ini pihaknya masih mengedepan pendampingan dan pengawalan sebagai bentuk pencegahan terjadinya penyimpanan dana desa. “Karena penegakan hukum tidak hanya bersifat represif atau penindakan saja, tetapi juga bersifat preventif  atau upaya pencegahan dengan mengedepan azas  kamanfaatan,” terangnya.

Karena, lanjutnya,  dana desa digulirkan bertujuan digunakan berbagai kegiatan yang mendatangkan sebesar-besarnya manfaat bagi warga Desa. “Namun demikian, sebagai ultimum remidum, penindakan terhadap penyimpangan dan penyelewengan yang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan tidak berarti ditinggalkan,” tutupnya. (ung/ndi)