MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara, H Nadalsyah, akan membela masyarakatnya yang bersengketa dengan perusahaan.
Hal ini, ia tegaskan saat menghadiri pertemuan media antara PT Bharinto Ekatama (BEK) dengan masyarakat di Desa Benangin I, II dan V Kecamatan Teweh Timur, Senin (17/5/2021).
Pemerintah Kabupaten Barito Utara memfasilitasi mediasi kedua belah pihak terkait permasalahan yang dihadapi tersebut.
Bupati Barito Utara, H Nadalsyah didampingi Sekretaris Daerah, Ir H Jainal Abidin MAP, Kapolres Barut, dan Dandim 1013/Mtw di Ruang Rapat Setda Lantai 1 dihadiri oleh Asisten II, Kepala Dinas Terkait, Vise Presiden Direktur PT BEK dan jajarannya, Unsur Tripika Kecamatan Teweh Timur, Kades Benangin II, Perwakilan Masyarakat Desa Benangin, dan undangan terkait lainnya.
Dalam mediasi tersebut disampaikan permasalahan yang terjadi, baik oleh manajemen PT BEK, Unsur Tripika Kecamatan Teweh Timur, Kades Benangin, maupun pihak terkait lainnya.
Bupati Barito Utara, H Nadalsyah, setelah mendengar duduk persoalan yang terjadi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara mendukung investasi baik oleh PT BEK maupun perusahaan lainnya.
Diharapkan, juga agar mediasi dapat mencapai keputusan, dengan tetap mengedepankan musyawarah mufakat.
“Saya pasti akan membela masyarakat saya, mengalahlah kepada masyarakat saya,” pesan H Nadalsyah.
Disampaikan juga sebelum menjadi Bupati, H Nadalsyah, pernah bekerja sebagai karyawan perusahaan sampai dengan pucuk pimpinan perusahaan.
“Jadi saya tahu betul perihal hubungan dengan masyarakat,” ungkap H Nadalsyah.
BACA JUGA :Â Bupati Barito Utara Meninjau Jalan Tembus Lemo-Simpang Batapah
Bupati memohon kepada manajemen PT BEK atas nama masyarakat Barito Utara agar kiranya tali asih yang diberikan dapat sesuai dengan yang diinginkan masyarakat Desa Benangin.
“Saya mohon kepada perusahaan agar dalam meeting manajemen nantinya, permohonan ini dapat disampaikan,” tutup H Nadalsyah.
Dalam mediasi dihasilkan keputusan yakni, perlu dilakukan mapping/update kepemilikan lahan, memohon agar PT BEK memberikan tali asih sebesar Rp 60 juta per hektar dan memberikan kesempatan kepada manajemen PT BEK membahas permasalahan ini secepatnya dengan harapan permohonan bupati dapat dikabulkan. (prokopim2021/cen)