PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya masih memiliki ruang untuk memaksimalkan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam penanganan bencana hingga akhir 2026. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Subandi.
Dia mengatakan, dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 telah ditegaskan, bahwa dana BTT dapat dimanfaatkan untuk mendukung penanganan bencana hingga Desember 2026.
“Intinya untuk penanganan mengenai bencana ini dengan dana BTT itu, bisa dimaksimalkan sampai Desember 2026,” kata Subandi, baru-baru ini.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi bagian dari hasil pembahasan DPRD Palangka Raya bersama pemerintah daerah dalam APBD Perubahan 2026.
Subandi menyebut, keberadaan BTT memberikan ruang bagi Pemko untuk melakukan penanganan ketika terjadi kondisi bencana yang membutuhkan dukungan anggaran di luar belanja rutin yang telah dialokasikan.
Ia menegaskan, penggunaan dana tersebut tetap diarahkan untuk kebutuhan penanganan bencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya ruang pemanfaatan hingga Desember 2026, kami berharap Pemko dapat mengoptimalkan BTT untuk mendukung penanganan bencana yang terjadi di Kota Palangka Raya,” imbuhnya. (ifa/abe)



