Mantan Narapidana, Oknum Anggota LSM Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan dan Pengancaman di Polda Kalteng

polda kalteng
Ilustrasi AI

PALANGKA RAYA – Oknum anggota LSM berinisial AJ alias I (33), warga Kota Palangka Raya, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), tercatat pernah tersangkut perkara pidana.

AJ sebelumnya pernah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sampit dalam perkara penganiayaan. Berdasarkan Petikan Putusan Pidana Nomor 243/Pid.B/2011/PN.Spt, majelis hakim PN Sampit pada 27 Juni 2011 menyatakan terdakwa AJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Atas perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan. Dalam dokumen putusan, perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kini, sekitar 15 tahun setelah putusan tersebut, AJ kembali berhadapan dengan proses hukum. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik.

Laporan terhadap AJ dibuat oleh Roedy Halim (62), seorang wiraswasta asal Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/149/VI/YAN.2.5/2026/SPKT, juncto Laporan Polisi Nomor LP/B/149/VI/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH. Laporan dibuat pada 17 Juni 2026.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, rangkaian dugaan peristiwa berlangsung sejak Desember 2025 hingga Juni 2026 dan disebut bermula dari persoalan pembukaan lahan di wilayah Sidorejo, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pada 2 Desember 2025, pelapor mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.

Pesan tersebut berisi video berdurasi sekitar 13 detik yang memperlihatkan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat. Video itu disertai narasi yang menuding pelapor melakukan pembabatan hutan secara ilegal untuk pembangunan jalan perusahaan sawit.

Kemudian pada 10 Januari 2026, pelapor kembali menerima pesan dari seseorang yang disebut sebagai terlapor. Dalam komunikasi tersebut, terlapor disebut mengaku sebagai anggota komisi di DPR RI.

Terlapor disebut mengancam akan melaporkan pelapor terkait dugaan pelanggaran pembukaan lahan.

Salah satu pesan yang dicantumkan dalam laporan berbunyi: “Saya tunggu respon dari bapak 1×24 jam, jika tidak ada respon, mungkin bapak tidak berkenan berteman dengan saya.”

Pelapor kemudian merespons pesan tersebut karena mengaku merasa tertekan. Setelah komunikasi berlangsung, terlapor disebut meminta uang sebesar Rp5 juta dengan alasan untuk membeli tiket perjalanan pulang ke Palangka Raya.

Permintaan tersebut sempat diabaikan karena pelapor mengaku belum mengetahui identitas orang yang menghubunginya.

Namun pada 13 Januari 2026, terlapor kembali meminta uang untuk biaya perjalanan dari Banjarmasin menuju Palangka Raya. Pelapor kemudian mengirimkan uang sebesar Rp1,5 juta ke rekening terlapor.

Pada malam harinya, keduanya bertemu di sebuah kafe di kawasan Jalan RTA Milono, Palangka Raya. Dalam pertemuan tersebut, berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan, terlapor menceritakan sejumlah kasus yang diklaim sedang ditanganinya serta mengaku sebagai oknum LSM.

Terlapor kemudian disebut meminta uang Rp3 juta setiap bulan dengan alasan biaya operasional pengamanan pekerjaan di Desa Rantau Pulut, Kabupaten Seruyan.

Pelapor mengaku merasa terintimidasi dan akhirnya menyanggupi pemberian uang sebesar Rp2 juta per bulan selama 10 bulan.

Namun pada 25 Februari 2026, terlapor disebut kembali meminta pembayaran sekaligus untuk satu tahun sebesar Rp20 juta.

Permintaan tersebut ditolak pelapor karena merasa keberatan dan menganggap dirinya telah menjadi korban pemerasan. Pada 30 Mei 2026, pelapor mengaku menerima tautan unggahan Facebook dari akun bernama AJ II.

Unggahan berupa video berdurasi sekitar 49 detik tersebut disebut menampilkan foto dan nama pelapor. Dalam narasi unggahan, pelapor dituding melakukan penggarapan ribuan hektare hutan untuk perkebunan sawit secara ilegal di pinggiran sungai hingga menyebabkan banjir. Namun, dalam laporannya, Roedy membantah tudingan tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa aktivitas yang terlihat dalam video merupakan kegiatan pembersihan jalan masyarakat untuk keperluan lokasi wisata dalam rangka acara Bupati Seruyan, bukan pembukaan hutan secara ilegal sebagaimana narasi yang disebutkan dalam unggahan.

Akibat rangkaian kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp25 juta serta merasa nama baiknya tercemar.

Dalam laporan polisi, dugaan tindak pidana tersebut dikaitkan dengan Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.

Untuk mendukung laporannya, pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Polda Kalteng.

Barang bukti tersebut antara lain cetakan cuplikan layar percakapan WhatsApp, cetakan cuplikan layar unggahan Facebook, serta dokumen bukti transfer dari Bank Mandiri ke Bank BNI.

Hingga kini, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Seluruh tudingan terhadap AJ dalam perkara yang baru ini masih merupakan dugaan sebagaimana tercantum dalam laporan dan proses penyidikan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku. (cen)