Bias Layar Sosialisasikan Implementasi P5HAM di Kabupaten Katingan

SAMBUTAN - Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, SH, melaksanakan Sosialisasi Implementasi P5HAM, di Aula Lantai I Kantor Kantor Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Rabu (9/9/2026). (FOTO: IST)

KASONGAN — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Bias Layar, SH, melaksanakan kunjungan kerja sekaligus Sosialisasi Implementasi Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di Kabupaten Katingan.

Kegiatan yang diikuti ratusan peserta tersebut berlangsung di Aula Lantai I Kantor Kantor Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Rabu (9/9/2026). Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Katingan Firdaus, ST, sejumlah kepala OPD, Ketua DPD Partai Golkar Katingan Nanang Suriansyah bersama jajaran pengurus, unsur Forkopimda, Ketua KWD Dusmala Katingan Frinsa Budi, serta sejumlah undangan lainnya.

Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Kalimantan Tengah Kristiana Meinalita Samosir, SH, MH; Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) Hiliyatul Asfiyah, SH, MH, C.L.D.; serta Kepala Dinas Pertanahan dan Permukiman Kabupaten Katingan Ramos Fentus Manalu, ST, MT.

Bias Layar mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak asasi manusia, termasuk hak-hak masyarakat yang berpotensi berhadapan dengan persoalan agraria.

Menurutnya, Kabupaten Katingan memiliki sejumlah persoalan yang berkaitan dengan agraria, baik yang melibatkan masyarakat dengan korporasi maupun masyarakat dengan pemerintah. Karena itu, pemahaman mengenai HAM dinilai penting agar masyarakat mengetahui hak yang dimiliki serta mekanisme yang dapat ditempuh ketika terjadi dugaan pelanggaran.

“Saya memilih Katingan untuk dilaksanakan sosialisasi ini supaya masyarakat tahu mengenai HAM. Selain itu, sejauh mana pelanggaran atau apa yang dialami masyarakat. Sehingga, mereka juga tahu ke mana melapor kalau ada pelanggaran-pelanggaran HAM, baik yang sifatnya ringan, biasa maupun berat,” ujar Bias.

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menjelaskan, sosialisasi P5HAM juga merupakan bagian dari tugas konstitusionalnya sebagai anggota DPR RI. Ia menyebut kegiatan tersebut menjadi salah satu agenda terakhir yang dilaksanakannya pada tahun 2026 dan diharapkan dapat dilanjutkan kembali pada tahun berikutnya.“Lewat kegiatan ini, semoga ke depan masyarakat bisa melapor dan tidak terjadi lagi konflik-konflik maupun pelanggaran HAM,” katanya.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Bias juga mengaku telah berkoordinasi dengan DPD Partai Golkar Kabupaten Katingan. Koordinasi itu dilakukan sebagai bagian dari komunikasi antara anggota legislatif dengan struktur partai di daerah.

“Sebagaimana instruksi Ketua Umum kami, setiap melaksanakan kegiatan di daerah harus berkoordinasi dengan pengurus-pengurus Partai Golkar di daerah. Karena bagaimanapun, saya diutus Fraksi Golkar menjadi anggota DPR RI. Jadi, saya juga harus bertanggung jawab kepada partai,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Katingan Nanang Suriansyah menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia berharap kegiatan itu dapat memberikan manfaat sekaligus menambah pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai HAM.

“Semoga lewat kegiatan ini dapat memberikan manfaat, pengetahuan, pemahaman dan pengalaman kepada masyarakat terkait HAM. Terutama berbagai masalah di Kabupaten Katingan ini, yakni sengketa lahan dan lain sebagainya,” ujar Nanang.

Wakil Ketua II DPRD Katingan itu juga berharap kegiatan serupa dapat kembali dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang dengan melibatkan lebih banyak peserta. Dengan demikian, pemahaman masyarakat mengenai HAM dapat semakin luas, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan dan sengketa.

“Supaya bisa memperluas warga masyarakat kita yang mendapat pemahaman dan ilmu pengetahuan berkaitan dengan HAM, terutama masalah berbagai sengketa. Baik itu antar masyarakat maupun masyarakat dengan korporasi yang ada di Katingan ini,” imbuhnya.

Nanang mengakui persoalan yang dihadapi masyarakat Kabupaten Katingan cukup kompleks, terutama terkait sengketa lahan. Persoalan tersebut dapat terjadi antara warga secara perorangan, kelompok tani dengan korporasi, maupun antara masyarakat dengan pemerintah. “Ini yang perlu dipahami masyarakat, bagaimana solusi dan cara-cara mengatasi jika hak-haknya dirugikan oleh orang lain,” pungkasnya. (ndi)