PALANGKA RAYA — Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah membantah informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru yang bertugas di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) dalam proses pencairan Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Informasi yang beredar menyebutkan adanya oknum yang meminta setoran sebesar Rp500 ribu setiap triwulan kepada guru dengan dalih untuk memperlancar pencairan TKG.
Dinas Pendidikan Kalteng memastikan pungutan tersebut bukan bagian dari kebijakan maupun prosedur resmi pencairan tunjangan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kalteng melalui Kasubbag Keuangan dan Aset Disdik Kalteng, Muhammad Berri Waldy, Kamis (3/9/2026).
“Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dengan tegas bahwa informasi tersebut tidak benar dan bukan merupakan kebijakan, prosedur, maupun praktik resmi yang ditetapkan atau diizinkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah,” tegas Berri.
Berri menjelaskan, pencairan TKG dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening bank masing-masing guru penerima.
Penyaluran dilakukan berdasarkan data penerima yang telah melalui proses verifikasi.
Dengan mekanisme tersebut, guru tidak membutuhkan perantara untuk menerima tunjangan.
Disdik Kalteng juga menegaskan tidak ada kewajiban bagi guru untuk membayar atau menyetor uang kepada pihak tertentu agar TKG dapat dicairkan.
“Pencairan TKG dilaksanakan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening bank masing-masing guru penerima sesuai data yang telah diverifikasi, tanpa melalui perantara, pungutan, potongan, maupun setoran dalam bentuk apa pun kepada pihak manapun, termasuk pegawai Dinas Pendidikan,” jelas Berri.
Menurutnya, potongan hanya dapat dilakukan apabila terdapat kewajiban resmi, seperti pajak dan iuran BPJS ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Disdik Kalteng menegaskan tidak pernah memberikan penugasan, kewenangan, ataupun izin kepada pegawai maupun pihak lain untuk meminta biaya terkait pencairan TKG.
Larangan tersebut berlaku terhadap seluruh bentuk pungutan yang dikaitkan dengan pencairan tunjangan guru.
Karena itu, guru diminta tidak memberikan uang kepada pihak yang mengaku dapat membantu mempercepat ataupun memperlancar pencairan TKG.
Disdik Kalteng juga mengingatkan guru agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan dinas dan meminta uang atau imbalan tertentu.
Meski membantah informasi pungli tersebut, Disdik Kalteng menyatakan tetap melakukan penelusuran internal.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang menggunakan nama Dinas Pendidikan Kalteng untuk meminta uang kepada guru.
Berri mengatakan, apabila dalam penelusuran ditemukan bukti keterlibatan oknum, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
“Kami tengah menelusuri informasi ini secara internal. Jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan oknum, baik dari internal maupun pihak luar, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Berri.
Penelusuran tersebut sekaligus menjadi upaya untuk memastikan proses pencairan TKG berjalan sesuai mekanisme dan mencegah penyalahgunaan nama Dinas Pendidikan.
Disdik Kalteng mengimbau guru dan kepala sekolah, khususnya yang bertugas di wilayah 3T, agar tidak memenuhi permintaan uang yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan.
Jika menerima permintaan setoran yang dikaitkan dengan pencairan TKG, guru diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi. Salah satunya melalui Whistleblowing System (WBS) Disdik Kalteng.
Guru juga disarankan menyimpan bukti atau informasi terkait permintaan pungutan, seperti pesan, rekaman komunikasi, atau dokumen yang dapat membantu proses verifikasi dan penelusuran.
Disdik Kalteng menegaskan proses pencairan TKG harus dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Guru penerima tidak dibebani biaya untuk mendapatkan ataupun memperlancar pencairan tunjangan.
Pemerintah daerah juga menyatakan akan menindaklanjuti setiap temuan yang terbukti melanggar ketentuan.
Jika ditemukan praktik pungutan liar yang melibatkan oknum tertentu, penanganannya akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila memenuhi unsur pidana, perkara tersebut dapat diproses melalui jalur hukum.
Disdik Kalteng meminta para guru tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pencairan TKG dengan imbalan tertentu.
Pencairan TKG mengikuti mekanisme resmi dan ditransfer langsung ke rekening guru penerima yang telah memenuhi persyaratan serta terverifikasi. (*/cen)



