PALANGKA RAYA — Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan lima poin penguatan dan evaluasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Lima poin tersebut mencakup pengendalian screen time, penyesuaian beban tugas, strategi pembelajaran alternatif, kewajiban menggunakan masker saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, serta penguatan koordinasi antara pemerintah dan sekolah.
Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengorbankan kesehatan dan keselamatan peserta didik selama kondisi darurat kabut asap.
Lima poin penguatan PJJ tersebut dibahas dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi PJJ melalui Zoom Meeting, Senin (7/9/2026).
Pemprov Kalteng di bawah kepemimpinan Gubernur Agustiar Sabran, melalui Dinas Pendidikan Kalteng yang dipimpin Muhammad Reza Prabowo, meminta satuan pendidikan menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi wilayah dan peserta didik.
- Screen Time Siswa Harus Dikendalikan
Poin pertama menitikberatkan pada kesehatan peserta didik, khususnya durasi penggunaan perangkat digital selama PJJ.
Sekolah diminta mengatur dan mengurangi durasi pembelajaran di depan layar. Guru juga harus menyesuaikan jam pembelajaran agar siswa tidak terlalu lama menggunakan perangkat digital.
Pembelajaran daring diharapkan tidak berlangsung hingga sore atau malam apabila menyebabkan peserta didik menghabiskan waktu terlalu lama di depan layar.
Sekolah perlu mengatur waktu belajar secara proporsional dengan mempertimbangkan kondisi serta kemampuan masing-masing peserta didik.
- Guru Diminta Tak Membebani Siswa dengan Tugas
Poin kedua berkaitan dengan beban tugas selama PJJ.
Dinas Pendidikan mengingatkan guru agar keberhasilan pembelajaran tidak diukur dari banyaknya tugas yang diberikan.
Dalam situasi darurat kabut asap, guru diminta memprioritaskan kompetensi esensial dan materi inti.
Dengan demikian, siswa tetap memperoleh materi penting tanpa harus menghadapi beban tugas yang berlebihan ketika belajar dari rumah.
- Modul Cetak hingga Home Visit Jadi Alternatif
Poin ketiga menyangkut strategi pembelajaran bagi sekolah yang menghadapi kendala jaringan internet.
Sekolah dapat menggunakan modul cetak maupun media komunikasi yang tersedia agar materi pembelajaran tetap dapat diterima siswa.
Langkah tersebut terutama diperlukan bagi peserta didik di wilayah yang memiliki keterbatasan akses internet maupun perangkat digital.
Sementara untuk Sekolah Khusus (SKH), sekolah dapat menjadwalkan home visit apabila pembelajaran daring tidak memungkinkan.
Namun, kunjungan ke rumah harus tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan, keamanan, jarak, serta kualitas udara di wilayah yang terdampak kabut asap.
Strategi tersebut diharapkan memastikan tidak ada peserta didik yang kehilangan akses terhadap layanan pendidikan hanya karena keterbatasan teknologi.
- PTM Terbatas, Warga Sekolah Wajib Pakai Masker
Poin keempat berkaitan dengan perlindungan kesehatan apabila sekolah kembali melaksanakan PTM terbatas.
Ketika kondisi kabut asap mulai membaik dan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara terbatas, seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker.
Ketentuan tersebut berlaku bagi siswa, guru, tenaga kependidikan, maupun warga sekolah lainnya.
Penggunaan masker menjadi salah satu langkah perlindungan untuk mengurangi risiko paparan polusi udara akibat kabut asap.
- Koordinasi Pemerintah dan Sekolah Diperkuat
Poin kelima menekankan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Provinsi Kalteng, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
Koordinasi diperlukan agar sekolah dapat mengambil keputusan secara cepat ketika kualitas udara mengalami perubahan.
Kebijakan PJJ maupun PTM terbatas juga harus berjalan selaras antara pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
Dengan koordinasi yang kuat, langkah pembelajaran dapat disesuaikan dengan kondisi nyata di masing-masing wilayah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Safrudin, menegaskan karhutla dan kabut asap merupakan kondisi yang membutuhkan respons bersama.
Menurutnya, pemerintah dan sekolah harus memastikan hak anak mendapatkan pendidikan tetap terpenuhi, namun faktor kesehatan tidak boleh diabaikan.
“Karhutla dan kabut asap adalah bencana yang membutuhkan respons bersama. Prinsip kita jelas: pendidikan harus tetap berjalan, namun kesehatan serta keselamatan siswa dan warga sekolah adalah yang utama,” tegas Safrudin.
Ia meminta seluruh satuan pendidikan tetap menjaga semangat dan disiplin selama PJJ berlangsung.
Kondisi darurat, kata dia, tidak boleh membuat sekolah mengendurkan target program pendidikan.
“Kita harus tetap semangat menjamin hak anak-anak mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.
Lima poin penguatan tersebut menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan PJJ selama kondisi kabut asap di Kalimantan Tengah.
Dinas Pendidikan Kalteng mendorong sekolah menerapkan pola pembelajaran yang fleksibel sesuai kondisi peserta didik dan karakteristik wilayah masing-masing.
Sekolah tidak hanya dituntut memastikan materi pembelajaran tersampaikan. Aspek kesehatan, kemampuan belajar, akses teknologi, kondisi geografis, serta lingkungan tempat tinggal siswa juga harus menjadi pertimbangan.
Dengan pendekatan tersebut, PJJ diharapkan tidak sekadar menjadi solusi sementara ketika kabut asap memburuk.
PJJ harus tetap mampu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memberikan perlindungan kepada peserta didik dan seluruh warga sekolah.
Pendidikan tetap berjalan. Namun ketika kabut asap mengancam kesehatan, cara belajarnya yang harus menyesuaikan bukan keselamatan siswa yang dikorbankan. (*/cen)



