Kabut Asap Makin Pekat, Pemprov Kalteng Tegaskan Keselamatan Siswa Prioritas dan Sekolah Bisa Terapkan PJJ

pjj
Disdik Kalteng menegaskan keselamatan siswa menjadi prioritas di tengah kabut asap karhutla. Foto: Ist

PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan kesehatan dan keselamatan siswa menjadi prioritas di tengah memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, sekolah diminta menyesuaikan pola pembelajaran dengan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing. Jika kualitas udara tidak memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka (PTM), sekolah dapat menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR).

Kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi PJJ melalui Zoom Meeting, Senin (7/9/2026).

Rapat menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan pembelajaran di tengah kabut asap yang melanda sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.

Pemprov Kalteng di bawah kepemimpinan Gubernur Agustiar Sabran, melalui Dinas Pendidikan yang dipimpin Muhammad Reza Prabowo, menegaskan kondisi darurat kabut asap tidak boleh menghentikan proses pendidikan.

Namun, keberlangsungan pembelajaran harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan siswa, guru, tenaga kependidikan, serta seluruh warga sekolah.

Kepala Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP) Kalteng, Apni Ranti, menyampaikan perkembangan pelaksanaan pembelajaran dalam rapat tersebut.

Berdasarkan rekapitulasi Posko Pendidikan Karhutla yang berada di halaman Rumah Jabatan Gubernur Kalteng, sebagian besar sekolah telah menerapkan PJJ.

Sementara sebagian sekolah lainnya masih melaksanakan PTM secara terbatas.

Penerapan PJJ maupun PTM terbatas dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah, terutama kualitas udara.

Dengan pola tersebut, sekolah memiliki ruang untuk mengambil langkah cepat ketika kondisi udara dinilai tidak aman bagi siswa maupun warga sekolah lainnya.

Kondisi kualitas udara menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam menyesuaikan pola pembelajaran.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui ISPUnet dan IQAir, rata-rata Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kalimantan Tengah pada periode 31 Agustus hingga 6 September 2026 mencapai 235.

Angka tersebut menunjukkan kualitas udara berada pada kondisi yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya terhadap kelompok rentan seperti anak-anak.

Kabut asap karhutla tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan bagi siswa.

Dalam rapat monitoring dan evaluasi PJJ, tercatat sebanyak 9.767 siswa mengalami ISPA.

Data tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penerapan pembelajaran yang menyesuaikan kondisi kualitas udara.

Sekolah tidak dapat menerapkan pola pembelajaran yang sama ketika kondisi lingkungan berubah. Karena itu, satuan pendidikan diberikan ruang untuk menentukan pola pembelajaran berdasarkan situasi nyata di wilayah masing-masing.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Safrudin, mengingatkan sekolah agar tidak keliru menyampaikan informasi kepada masyarakat ketika PJJ diberlakukan.

Menurutnya, PJJ tetap merupakan proses pendidikan sehingga tidak tepat jika disebut sebagai libur sekolah.

“Ketika kita menetapkan PJJ, Bapak/Ibu guru tidak boleh menyampaikan kepada masyarakat bahwa sekolah sedang ‘libur’. Istilah libur itu salah kaprah. Sampaikanlah bahwa ini adalah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR),” tegas Safrudin.

Ia menjelaskan, PJJ merupakan bentuk penyesuaian proses pendidikan dalam kondisi tertentu atau darurat.

Sekolah tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar, hanya saja siswa mengikuti pembelajaran dari rumah untuk mengurangi risiko paparan kabut asap.

Dengan skema tersebut, pemerintah berupaya memastikan hak siswa memperoleh pendidikan tetap terpenuhi tanpa mengorbankan kesehatan.

Safrudin juga meminta sekolah tidak lamban merespons ketika kualitas udara di wilayahnya memburuk.

Satuan pendidikan dapat langsung menerapkan PJJ sesuai kondisi masing-masing wilayah.

Sekolah tidak perlu menunggu atau mengajukan izin perpanjangan kepada Dinas Pendidikan untuk mengalihkan pembelajaran ke rumah apabila kondisi lingkungan memang tidak memungkinkan untuk PTM.

Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah dapat merespons perubahan kondisi secara cepat.

Ketika kualitas udara memburuk, pembelajaran dapat segera dialihkan dari ruang kelas ke rumah.

Meskipun siswa belajar dari rumah, sekolah tetap diwajibkan memastikan kegiatan pembelajaran berjalan.

Safrudin meminta satuan pendidikan menjalankan kegiatan belajar mengajar sesuai kemampuan, kondisi jaringan, dan karakteristik wilayah masing-masing.

Aktivitas pembelajaran selama PJJ juga harus dilaporkan melalui Kelas Digital Huma Betang.

Platform tersebut menjadi salah satu sarana pemantauan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung selama siswa mengikuti kegiatan belajar dari rumah.

Sekolah juga diminta tetap menjaga kualitas pembelajaran meskipun menghadapi keterbatasan di lapangan.

Sejumlah sekolah masih menghadapi persoalan akses internet, keterbatasan perangkat, jaringan listrik, kondisi geografis, hingga dukungan orang tua.

Tantangan tersebut berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Karena itu, sekolah perlu menyesuaikan metode pembelajaran dengan kemampuan siswa dan kondisi lingkungan.

Materi maupun tugas juga harus dipastikan dapat diterima siswa, termasuk mereka yang berada di wilayah dengan keterbatasan jaringan internet.

Dalam kondisi tersebut, peran orang tua juga menjadi bagian penting dalam membantu siswa mengikuti pembelajaran dari rumah.

Safrudin menegaskan, kabut asap tidak boleh membuat layanan pendidikan berhenti.

Namun, sekolah juga tidak boleh mengabaikan risiko kesehatan akibat buruknya kualitas udara.

“Prinsip kita jelas: pendidikan harus tetap berjalan, namun kesehatan serta keselamatan siswa dan warga sekolah adalah yang utama,” kata Safrudin.

Pemprov Kalteng meminta seluruh satuan pendidikan mengambil keputusan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Jika kualitas udara masih memungkinkan, sekolah dapat melaksanakan pembelajaran sesuai ketentuan. Namun, apabila kondisi udara membahayakan kesehatan, sekolah dapat menerapkan PJJ atau BDR.

Kebijakan tersebut menjadi upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak siswa mendapatkan pendidikan dan hak mereka untuk mendapatkan lingkungan belajar yang aman.

Di tengah ancaman kabut asap karhutla, ruang kelas boleh berubah, tetapi pendidikan tidak boleh berhenti. Pembelajaran tetap berjalan dengan menyesuaikan kondisi, sementara keselamatan siswa ditempatkan sebagai prioritas utama. (*/cen)