PALANGKA RAYA – Penanganan laporan dugaan tindak pidana kehutanan di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum pelapor, Naduh, SH dan Rekan, mengadukan dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut-larut dalam proses penyidikan perkara tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalteng.
Pengaduan itu tertuang dalam surat Nomor 10/ADV-NDH/VIII/2026 tertanggal 19 Juli 2026. Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta adanya pengawasan terhadap proses penanganan perkara oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penggarapan kawasan hutan di Jalan Jampah, Kelurahan Padang/Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara. Berdasarkan laporan yang disampaikan kuasa hukum, lahan yang dipersoalkan diperkirakan seluas 90 hingga 100 hektare dan disebut telah dibuka serta ditanami sawit.
Berawal dari Pengaduan LPLHI-KLHI
Kasus ini disebut bermula dari temuan dan inspeksi lapangan Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) pada 29 April 2025.
Hasil temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polda Kalteng melalui surat pengaduan pada 10 Mei 2025. Pengaduan itu selanjutnya mendapat tanda terima dengan nomor STTP/2/V/2025/TIPIDTER tertanggal 13 Mei 2025.
Dalam perkembangan berikutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng disebut telah melakukan penyelidikan dan investigasi lapangan pada 7 Agustus 2025.
Kuasa hukum menyebut, dalam kegiatan tersebut penyidik menemukan sebuah ekskavator Hitachi PC 200 berwarna oranye, sebuah pondok yang dihuni sekitar 10 pekerja, serta tanaman sawit yang disebut ditanam sejak 2022 berdasarkan patok blok A1. Namun, menurut surat pengaduan, ekskavator tersebut tidak dipasang police line dan lahan juga tidak disegel.
Laporan Polisi Terbit, Penyidikan Berjalan
Pada 21 November 2025, diterbitkan tanda penerimaan laporan Nomor STTLP/254/XI/Yan.2.5/2025/SPKT. Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana kehutanan disebut dilakukan oleh seseorang berinisial atau bernama Masduki.
Selanjutnya, penyidik disebut telah memanggil sejumlah saksi pelapor pada Desember 2025. Pada 4 Desember 2025, Ditreskrimsus Polda Kalteng juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Nomor SPDP/68/RES.5.6/2025.
Dalam surat pengaduannya, kuasa hukum menyebut penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, penyitaan barang bukti dan pemberkasan. Namun, mereka mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap Masduki.
Kuasa hukum juga menyebut telah menemui jaksa yang menangani perkara tersebut pada akhir Juni 2026. Menurut keterangan yang mereka terima, berkas yang diterima pihak kejaksaan saat itu disebut baru berupa SPDP dan belum ada berkas perkara lainnya.
Kuasa Hukum Sebut Ada 8 Saksi dan 4 Ahli
Dalam proses penyidikan, kuasa hukum menyatakan telah menghadirkan sejumlah saksi. Surat tersebut menyebut total delapan saksi dan empat saksi ahli telah tersedia dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum juga menyebut adanya barang bukti berupa ekskavator Hitachi PC 200 serta dokumen-dokumen pendukung lainnya. Atas dasar itu, mereka menilai alat bukti yang ada sudah cukup untuk mempertimbangkan peningkatan status Masduki menjadi tersangka.
Desakan tersebut kembali disampaikan melalui surat kepada Kapolda Kalimantan Tengah pada 14 Juli 2026. Surat itu ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan institusi terkait, termasuk Kapolri, Kejati Kalteng, Kabareskrim, Irwasda dan Bidpropam Polda Kalteng.
Menurut kuasa hukum, hingga surat pengaduan kepada Kompolnas dan Ombudsman dibuat, belum ada tanggapan atas surat tersebut.
SPDP Kembali Diterbitkan
Perkembangan terbaru yang dicantumkan dalam surat pengaduan terjadi pada 16 Juli 2026.
Pada tanggal tersebut, Dirreskrimsus Polda Kalteng disebut menyampaikan SPDP yang ketiga kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Nomor B/SPDP/68.0/VII/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus.
Dalam surat itu disebutkan bahwa perkara masih berada pada tahap penyidikan dan terlapor tercatat atas nama Masduki. Pada hari yang sama, penyidik juga menyampaikan pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor.
Kuasa hukum juga mempersoalkan penyitaan sejumlah dokumen terkait pengelolaan lahan dan kebun sawit. Mereka mempertanyakan mengapa ekskavator yang disebut ditemukan dalam penyelidikan lapangan tidak turut disita.
Adukan Dugaan Maladministrasi
Melalui pengaduan kepada Kompolnas dan Ombudsman, kuasa hukum meminta proses penanganan perkara mendapat perhatian dan pengawasan.
Dalam analisis hukumnya, kuasa hukum menilai terdapat dugaan penundaan berlarut-larut dalam proses penyidikan. Mereka juga mempersoalkan frekuensi pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan atau SP2HP kepada pelapor.
Kuasa hukum meminta Ombudsman memeriksa dan memanggil pihak yang menangani perkara, memberikan kepastian hukum, serta mendorong agar proses penyidikan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
Pengaduan tersebut ditandatangani kuasa hukum pelapor, Naduh, SH, di Palangka Raya pada 19 Juli 2026.
Seluruh tudingan mengenai dugaan maladministrasi, ketidakprofesionalan penyidik, maupun dugaan tindak pidana kehutanan dalam berita ini bersumber dari surat pengaduan kuasa hukum pelapor. Status hukum terlapor dan kebenaran seluruh dalil tersebut masih menunggu proses serta keterangan resmi dari pihak kepolisian dan lembaga terkait. (cen)



