PALANGKA RAYA – Laporan terkait dugaan masuknya sejumlah oknum ke rumah advokat senior Kalimantan Tengah, Rahmadi G. Lentam, mulai bergulir dalam mekanisme pemeriksaan internal Polri. Rahmadi memenuhi undangan klarifikasi di Bidpropam Polda Kalteng, Selasa (4/8/2026) siang.
Kedatangan Rahmadi turut diiringi solidaritas sesama advokat. Ia didampingi Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Palangka Raya, Kartika Candrasari, jajaran pengurus, serta sejumlah advokat.
Usai menjalani klarifikasi, Rahmadi mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya diajukan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI kepada Mabes Polri. Laporan itu kemudian diteruskan kepada Bidpropam Polda Kalteng untuk ditindaklanjuti.
“Hari ini saya telah memberikan klarifikasi kepada Bidpropam Polda Kalteng. Saya mengapresiasi dukungan penuh dari DPC PERADI Palangka Raya maupun DPN PERADI sehingga persoalan ini mendapat perhatian dan tindak lanjut,” ucap Rahmadi.
Rahmadi menegaskan keterangan yang disampaikannya kepada Bidpropam tetap konsisten dengan pernyataan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Apa yang saya sampaikan hari ini sama seperti sebelumnya. Tidak ada yang ditambah maupun dikurangi karena seluruhnya berdasarkan fakta yang saya alami,” tegasnya.
Rahmadi juga mengungkapkan bahwa Bidpropam Polda Kalteng telah menerima surat dari Mabes Polri tertanggal 30 Juli 2026. Menurutnya, surat tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan DPN PERADI kepada Kapolri dan Komisi III DPR RI.
Pengaduan tersebut sebelumnya juga diperkuat melalui surat tembusan DPC PERADI kepada sejumlah lembaga negara.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, laporan yang disampaikan organisasi advokat kini memasuki proses penanganan di tingkat daerah. Rahmadi berharap seluruh tahapan pemeriksaan dapat berlangsung secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sementara itu, Ketua DPC PERADI Palangka Raya, Kartika Candrasari, menegaskan pendampingan terhadap Rahmadi merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam memberikan perlindungan kepada advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya sebagai salah satu unsur penegak hukum.
Kartika menilai peristiwa yang dilaporkan tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan pribadi. Menurutnya, persoalan itu juga menyangkut perlindungan terhadap profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.
“Kami memandang Pak Rahmadi saat itu sedang menjalankan tugas profesinya sebagai advokat. Karena itu, PERADI memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada anggotanya sesuai amanat Undang-Undang Advokat,” jelas Kartika.
Ia menyayangkan apabila dugaan tindakan sejumlah oknum tersebut nantinya terbukti terjadi ketika Rahmadi sedang menjalankan tugas profesinya. Menurut Kartika, advokat merupakan bagian dari penegak hukum yang kedudukan dan profesinya harus dihormati.
Selain mendapatkan dukungan DPC PERADI Palangka Raya, proses klarifikasi juga mendapat perhatian DPN PERADI serta sejumlah advokat dari Sampit.
PERADI berharap laporan tersebut dapat ditangani secara tuntas dan transparan, termasuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak.
Sebelumnya, Rahmadi mengungkapkan bahwa sekelompok pria datang dan masuk ke kediamannya. Menurut versi Rahmadi, mereka tidak menyebutkan identitas, tidak memperkenalkan diri, serta tidak memperlihatkan surat tugas kepadanya.
Rahmadi juga menunjukkan rekaman video yang sempat beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah pria menanyai seorang perempuan bernama Dhea yang ketika itu disebut sedang berada di kediaman Rahmadi untuk meminta pendampingan hukum.
Rahmadi mengklaim pria-pria tersebut mengenakan pakaian yang tidak menunjukkan identitas sebagai anggota kepolisian. Dalam peristiwa tersebut, menurut dia, sempat terjadi perdebatan ketika kelompok tersebut hendak membawa Dhea.
Saat itu, Rahmadi mengaku meminta untuk ikut apabila Dhea dibawa ke kantor polisi. Namun, ketika dirinya sedang bersiap, Dhea bersama rekannya dan kelompok pria tersebut disebut telah meninggalkan rumah.
Rahmadi menilai peristiwa yang dialaminya perlu diusut secara terang agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi Polri.
Hingga proses klarifikasi berlangsung, dugaan yang disampaikan Rahmadi tersebut masih dalam penanganan Bidpropam Polda Kalteng. Belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun prosedur oleh pihak yang dilaporkan. (ter/cen)



