DPRD Barito Utara Bahas Dua Raperda Strategis tentang Masyarakat Hukum Adat dan Kelembagaan Adat Dayak

raperda
Pembahasan kedua Raperda tersebut digelar dalam rapat di Ruang Rapat DPRD Barito Utara, Senin (8/6/2026), yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rusgiaty Rusli. Foto: Ist

MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara mulai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berkaitan dengan penguatan perlindungan masyarakat adat dan pelestarian kelembagaan adat Dayak.

Pembahasan kedua Raperda tersebut digelar dalam rapat di Ruang Rapat DPRD Barito Utara, Senin (8/6/2026), yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rusgiaty Rusli.

Adapun dua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara serta Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak.

Henny Rusgiaty Rusli mengatakan, pembahasan kedua regulasi tersebut merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Barito Utara.

“Kita ingin pembahasan ini sekaligus memperkokoh peran kelembagaan adat Dayak agar tetap terjaga eksistensinya dan berkelanjutan di tengah dinamika perkembangan zaman,” ujarnya.

Menurut Henny, keberadaan masyarakat hukum adat beserta nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun merupakan bagian penting dari identitas daerah yang perlu dijaga melalui payung hukum yang jelas.

Ia berharap, melalui pengesahan kedua Raperda tersebut nantinya, hak-hak tradisional masyarakat adat akan semakin diakui dan mendapatkan perlindungan hukum, sekaligus memperkuat posisi kelembagaan adat Dayak dalam menjalankan fungsi sosial, budaya, dan pelestarian kearifan lokal.

“Dengan adanya dua Raperda ini, diharapkan hak-hak tradisional masyarakat adat dapat lebih diakui dan dilindungi, serta kelembagaan adat Dayak mampu menjalankan fungsi dan perannya secara optimal dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal di Barito Utara,” tegasnya.

DPRD Barito Utara berharap proses pembahasan kedua Raperda tersebut dapat berjalan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian adat dan budaya Dayak di Kabupaten Barito Utara. (tia/cen)