PALANGKA RAYA – Dua gerai rumah makan yang memanfaatkan kontainer milik Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dikenakan tindakan tegas. Gerai tersebut dipasangi banner pemberitahuan tunggakan pembayaran retribusi setelah tercatat menunggak kewajiban lebih dari dua bulan.
Pemasangan banner dilakukan oleh Dinas Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya di Jalan Yos Sudarso, Kamis (23/7/2026).
Kepala Bidang Perdagangan DPKUKMP Kota Palangka Raya, Fajar Bhakti mengatakan langkah ini dilakukan sebagai bentuk penertiban sekaligus pengingat bahwa aset milik pemerintah yang digunakan untuk kegiatan usaha harus disertai kepatuhan terhadap kewajiban daerah.
Sebelum pemasangan banner, pemerintah telah memberikan teguran tertulis kepada pengguna aset. Namun, teguran tersebut tidak mendapat tindak lanjut hingga akhirnya dilakukan penertiban di lokasi.
Fajar menegaskan, tindakan tersebut bukan untuk menghentikan aktivitas usaha, melainkan memberikan peringatan agar pengguna aset segera menyelesaikan kewajibannya.
“Operasional tetap berjalan seperti biasa. Ini merupakan bentuk peringatan karena teguran tertulis sebelumnya tidak diindahkan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, terdapat dua gerai yang tercatat memiliki tunggakan retribusi lebih dari dua bulan. Setiap pengguna kontainer milik Pemerintah Kota Palangka Raya diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp750 ribu per bulan.
“Untuk penyebab utama keterlambatan pembayaran, memang karena mereka menunda kewajibannya,” katanya.
Menurut Fajar, kepatuhan pembayaran retribusi saat ini sudah mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Namun, pemerintah tetap melakukan pengawasan agar aset daerah tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan usaha, tetapi juga memberikan kontribusi sesuai aturan.
Fajar memastikan pemerintah belum mengambil langkah pencabutan izin usaha karena para pedagang tersebut merupakan pelaku usaha perorangan yang memanfaatkan fasilitas kontainer milik Pemko Palangka Raya.
Retribusi dari pemanfaatan aset daerah menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, Pemko Palangka Raya menegaskan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah membawa tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara tertib.
Pemerintah mengingatkan, aset daerah bukan fasilitas bebas tanpa kewajiban. Setiap pihak yang memanfaatkannya untuk mencari keuntungan wajib menjaga kepatuhan administrasi dan memenuhi kontribusi kepada daerah. (ifa/abe)



