PALANGKA RAYA – Sengketa kepemilikan lahan bernilai strategis di kawasan belakang Palangka Raya Mall akhirnya memperoleh kepastian hukum. Pengadilan Negeri Palangka Raya mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan Malatina Embang dan menetapkannya sebagai pemilik sah atas dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (18/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hak kepemilikan Malatina Embang atas dua bidang tanah telah terbukti secara hukum berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 997 dan SHM Nomor 1000.
Kedua bidang tanah tersebut masing-masing memiliki luas 937 meter persegi dan berada di Komplek PEPABRI Blok 336/III-D serta Blok 361/III-D, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kuasa hukum penggugat, Jefrico Seran, menyatakan putusan tersebut memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang telah memiliki sertifikat resmi dari negara.
“Putusan ini memberikan kepastian hukum yang tegas. Pengadilan telah menyatakan secara jelas bahwa klien kami merupakan pemilik sah objek sengketa, sekaligus membuktikan bahwa tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Jefrico dikutip dari dayaknews.com.
Dalam putusan itu, majelis hakim juga menyatakan para tergugat, yakni Rizqie Amalia (Tergugat I), Muhammad Zaki Nuri (Tergugat II), dan Kelurahan Langkai (Tergugat III), terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Sebagai konsekuensi hukum, Pengadilan menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan serta menyerahkan kembali objek sengketa kepada Malatina Embang dalam keadaan semula dan bebas dari segala bentuk beban hukum. Apabila diperlukan, pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan dengan bantuan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Majelis hakim juga menyatakan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Nomor Reg. 593/19/Kl.Lk/Pem-III/2019 atas nama Rizqie Amalia serta Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Muhammad Zaki Nuri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Karena itu, Kelurahan Langkai selaku Tergugat III diperintahkan untuk mencabut kedua dokumen administrasi tersebut dari buku registrasi kelurahan. Selain itu, Tergugat I dan Tergugat II turut dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.235.000.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena objek sengketa berada di kawasan strategis di belakang Palangka Raya Mall, yang dikenal sebagai salah satu kawasan bisnis dengan nilai investasi tinggi di Kota Palangka Raya.
Meski demikian, putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) apabila para pihak masih menggunakan upaya hukum, seperti banding, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Keadilan tidak hanya tentang menang atau kalah, tetapi tentang menegakkan kebenaran berdasarkan hukum yang objektif,” tutup Jefrico. (cen)



