PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menggelar, Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah.
Kegiatan uji publik dilaksanakan di Gedung DPRD Pulpis, Senin (15/6/2026) itu dibuka langsung oleh Ketua DPRD Pulpis, Tandean Indra Bela, didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pulpis, Nasrun Rambe serta dihadiri perwakilan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalteng.
Kegiatan tersebut turut diikuti sejumlah anggota DPRD Pulpis, perangkat daerah terkait, perwakilan Kantor Kementerian Agama Pulpis, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pulpis Organisasi Keagamaan, pihak perbankan serta undangan lainnya.
Ketua DPRD mengungkapkan, bahwa sesuai dengan agenda DPRD Pulpis melaksanakan Uji Publik Raperda Inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini berharap setelah dilaksanakan kegiatan uji publik kemudian dilaksanakan tahapan berikutnya.
“Uji publik ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi daerah guna memperoleh masukan, saran dan penyempurnaan substansi Raperda dari berbagai pemangku kepentingan,” ungkap Tendean Indra Bella. (ung/abe)



