Palangka Raya Masuk Tiga Besar Antikorupsi Tahun 2026

Palangka Raya
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin (tengah) menghadiri Bimbingan Teknis Kabupaten atau Kota Antikorupsi di Palangka Raya, Rabu (3/6/2026). Foto: Ifa/Kalteng Oke

PALANGKA RAYA – Kota Palangka Raya mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat nasional setelah ditetapkan sebagai salah satu dari tiga calon kabupaten atau kota percontohan antikorupsi tahun 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

Penetapan tersebut menjadi pengakuan atas komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berintegritas.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kunto Ariawan, mengatakan program kabupaten atau kota antikorupsi merupakan pengembangan dari program desa antikorupsi yang selama ini dijalankan KPK.

Pada tahun 2026, KPK melakukan observasi terhadap tujuh daerah sebelum menetapkan tiga calon daerah percontohan, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Asahan dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

“Pada tahun 2026 ini kami melakukan observasi terhadap tujuh kabupaten dan kota, kemudian menetapkan tiga calon kabupaten/kota percontohan, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Asahan dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” ucapnya saat membuka Bimbingan Teknis Kabupaten/Kota Antikorupsi di Palangka Raya, Rabu (3/6/2026).

Kunto menegaskan, penilaian tidak hanya didasarkan pada aspek administrasi, tetapi juga melibatkan masyarakat untuk memastikan kondisi pelayanan publik di lapangan sesuai dengan laporan yang disampaikan pemerintah daerah. Karena itu, masyarakat didorong untuk aktif memberikan masukan maupun pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik.

“Kalau ada informasi terkait pelayanan publik atau hal-hal yang perlu diperbaiki di Kota Palangka Raya, silahkan disampaikan kepada kami atau melalui Inspektorat. Ini penting agar kota ini benar-benar layak menjadi percontohan dalam upaya pemberantasan korupsi,” katanya.

KPK juga membuka akses pengawasan publik melalui platform JAGA.id yang memuat berbagai indikator antikorupsi, mulai dari pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara, Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), Survei Penilaian Integritas (SPI), hingga laporan gratifikasi.

Menurut Kunto, tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya telah mencapai 100 persen. Namun, masih terdapat sekitar 30 persen laporan yang perlu dilengkapi dokumen administrasinya.

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyampaikan, apresiasi atas kepercayaan yang diberikan KPK. Ia menilai, capaian tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Ini merupakan bukti komitmen pemerintah kota dalam mewujudkan keterbukaan, transparansi, dan pelayanan publik yang semakin baik. Sebelum masuk tiga besar, tentu sudah ada serangkaian penilaian dan observasi yang menunjukkan bahwa Palangka Raya memenuhi standar yang ditetapkan,” tandasnya.

Meski berhasil masuk dalam tiga besar calon daerah percontohan antikorupsi, Fairid mengakui hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Palangka Raya masih berada di zona kuning atau kategori waspada. Namun, ia menegaskan, bahwa hasil tersebut harus dipandang sebagai bagian dari proses perbaikan yang terus berjalan.

“Yang perlu kita lihat adalah bagaimana perbaikannya. Ada progres yang terjadi. Hasil hari ini menunjukkan masih ada indikator-indikator yang perlu kita tingkatkan lagi,” ujarnya.

Fairid menjelaskan, capaian zona kuning saat ini menunjukkan kemajuan dibandingkan periode sebelumnya ketika Palangka Raya masih berada di zona merah. Karena itu, pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi agar dapat mencapai kategori hijau.

“Dulu kita berada di zona merah, kemudian ada evaluasi dan sekarang meningkat menjadi kuning. Mudah-mudahan ke depan bisa terus meningkat hingga mencapai zona hijau,” tuturnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penilaian KPK, capaian Palangka Raya saat ini menjadi yang terbaik di Kalimantan Tengah. Meski demikian, hal tersebut tidak membuat pemerintah kota berpuas diri karena berbagai indikator masih harus terus diperbaiki.

“Dengan masuknya Palangka Raya dalam daftar calon kota percontohan antikorupsi nasional, diharapkan budaya transparansi, pengawasan publik serta semangat antikorupsi semakin mengakar di lingkungan pemerintahan dan masyarakat,” imbuhnya. (ifa/abe)