PALANGKA RAYA – Penanganan kasus dugaan perambahan kawasan hutan produksi konversi (HPK) seluas sekitar 100 hektare di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, terus bergulir. Perkara yang turut menyeret nama Bupati Sukamara itu kini memasuki tahap pendalaman oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan Ketua LSM Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia–Kawasan Laut, Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) DPW Kalteng, Karyadi, terkait dugaan aktivitas penggarapan lahan disertai praktik illegal logging di kawasan HPK.
Kuasa hukum pelapor, Naduh, mengungkapkan bahwa penyidik dalam waktu dekat akan memeriksa sejumlah ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana lingkungan hidup dalam perkara tersebut.
“Tim kami tadi sudah berkoordinasi. Minggu depan rencananya akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana lingkungan dan ahli lingkungan hidup pidana,” ujar Naduh, Kamis (14/5/2026).
Selain pemeriksaan ahli, penyidik juga akan kembali meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi guna memperjelas konstruksi hukum perkara yang tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng.
“Kemudian para pelapor serta saksi ahli juga akan dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperjelas konstruksi perkara,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan penyidik juga berencana menggelar perkara bersama jaksa usai pemeriksaan para ahli dilakukan. Sejumlah pihak lain seperti kepala desa, camat, hingga saksi dari lingkungan hidup disebut turut masuk agenda pemeriksaan.
“Tadi kami juga membahas soal pemeriksaan kepala desa, camat, serta saksi ahli dari lingkungan hidup. Setelah itu kemungkinan akan dilakukan gelar perkara bersama jaksa,” jelasnya.
Pihak pelapor berharap proses hukum berjalan transparan dan mendapat pengawasan publik, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerusakan kawasan hutan di Kalimantan Tengah.
“Kami berharap kasus ini terus dikawal bersama. Sebab sejak awal permintaan pemeriksaan saksi ahli sebenarnya sudah diajukan dan kini surat perintah pemeriksaannya juga sudah keluar,” tandasnya. (*/cen)



