Pemkab Katingan Perkuat Pengawasan Usaha

Pemkab Katingan
Bupati Katingan, Saiful, S.Pd, M.Si saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Aula Kantor BKAD Katingan, baru-baru ini. (Foto: Diskominfostandi Katingan)

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menegaskan komitmennya untuk tidak hanya mendorong kemudahan investasi, tetapi juga memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Hal itu disampaikan Bupati Katingan, Saiful, S.Pd, M.Si saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Aula Kantor BKAD Katingan, baru-baru ini.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mengimplementasikan regulasi terbaru, yakni PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya pengawasan setelah izin usaha diterbitkan.

Dalam sambutannya, Bupati mengatakan bahwa selama ini kemudahan perizinan telah banyak diberikan kepada pelaku usaha. Namun kedepan, aspek pengawasan menjadi kunci agar aktivitas usaha tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan dampak negatif.

“Kita ingin investasi tumbuh, tetapi juga harus tertib. Jangan sampai ada usaha yang berjalan tanpa kontrol, sehingga berpotensi merugikan masyarakat atau lingkungan,” tegasnya.

Menurutnya, pengawasan berbasis risiko menjadi pendekatan yang lebih adil dan efektif.

“Usaha dengan potensi dampak besar, seperti terhadap lingkungan atau keselamatan publik, akan diawasi lebih ketat dibandingkan usaha berskala kecil,” ujar Saiful.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Katingan, Evie Silvia Baboe menjelaskan, bahwa salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan kegiatan investasinya melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala melalui sistem OSS.

“Melalui LKPM, pemerintah bisa memantau apakah usaha tersebut benar-benar berjalan sesuai izin dan komitmen yang telah diberikan. Ini penting untuk mencegah penyimpangan,” tuturnya.

Menurut dia, sistem pengawasan yang terintegrasi ini juga akan mempermudah pemerintah dalam mengambil langkah cepat apabila ditemukan pelanggaran, termasuk pemberian sanksi administratif secara bertahap.

“Bagi masyarakat, kebijakan ini memberikan jaminan bahwa aktivitas usaha di daerah tidak akan mengabaikan aspek keselamatan, kesehatan, maupun kelestarian lingkungan. Sementara bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap aturan justru menjadi nilai tambah dalam membangun kepercayaan dan keberlanjutan usaha,” terang Evie. (ndi)