Akreditasi Prodi Ilmu Hukum UPR Turun Level, Dekan FH: Kita Sedang Ajukan Banding ke BAN-PT

ilmu hukum
Ketua LPMPP UPR, Dr. Berkat, SP, MSi, saat memberikan penjelasan terkait akreditasi program studi di lingkungan kampus UPR, Rabu (29/4/2026). Foto: Cen

PALANGKA RAYA – Dunia pendidikan tinggi di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menjadi sorotan. Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Strata 1 (S1) pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Palangka Raya (UPR) dilaporkan mengalami penurunan tingkat akreditasi berdasarkan hasil evaluasi terbaru dari BAN-PT.

Dalam hasil penilaian tersebut, Prodi Ilmu Hukum kini berada pada peringkat “Baik” dalam sistem akreditasi terbaru. Jika dibandingkan dengan instrumen lama yang menggunakan 7 kriteria, status ini setara dengan peringkat C. Sebelumnya, prodi ini berada di level B, yang secara posisi berada di tengah.

Penurunan ini menjadi perhatian serius, mengingat akreditasi merupakan salah satu indikator utama kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Selain mencerminkan mutu penyelenggaraan pendidikan, status akreditasi juga berpengaruh terhadap kepercayaan publik dan daya saing lulusan di dunia kerja.

Ketua Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UPR, Dr. Berkat, SP, MSi, menjelaskan bahwa sistem akreditasi saat ini menggunakan 9 kriteria utama yang lebih komprehensif dibandingkan sebelumnya.

Kesembilan kriteria tersebut meliputi Visi, misi, tujuan, dan strategi, Tata kelola, tata pamong, dan kerja sama, Mahasiswa, Sumber daya manusia (SDM), Keuangan, sarana, dan prasarana, Pendidikan (proses pembelajaran), Penelitian, Pengabdian kepada masyarakat, Luaran dan capaian tridarma.

“Ilmu hukum saat ini dinilai menggunakan 9 kriteria. Kalau dibandingkan dengan instrumen lama, posisi sekarang memang berada di bawah. Dulu di tengah (B), sekarang berada di bawah dalam sistem baru. Beda level,” jelasnya. Dimana pada instrumen terbaru peringkat menggunakan “unggul”, “baik sekali”, dan “baik”.

Ia menambahkan, perubahan instrumen ini membuat standar penilaian menjadi lebih ketat dan detail. Hal ini berdampak pada banyak program studi di berbagai perguruan tinggi yang harus menyesuaikan diri dengan sistem baru tersebut.

Lebih lanjut, Dr. Berkat menegaskan bahwa penilaian akreditasi tidak hanya bergantung pada satu indikator, melainkan merupakan hasil dari kerja kolektif seluruh unsur.

Mulai dari kinerja dosen dalam bidang penelitian, pengabdian, dan pengajaran, hingga kontribusi mahasiswa melalui capaian akademik seperti IPK, masa studi, dan waktu kelulusan menjadi bagian penting dalam penilaian.

Selain itu, faktor lain seperti jumlah dosen bergelar profesor, ketersediaan sarana dan prasarana, sistem tata kelola, serta kerja sama dengan pihak eksternal juga memiliki pengaruh signifikan.

“Akreditasi ini kata kuncinya adalah data. Semua harus berbasis data yang valid dan terinput dengan baik. Kalau data tidak lengkap atau tidak kuat, itu akan sangat memengaruhi hasil penilaian,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa tanggung jawab akreditasi secara formal berada pada pimpinan fakultas untuk tingkat program studi, dan rektor untuk akreditasi institusi. Namun secara substansi, seluruh civitas akademika memiliki peran.

Di lingkungan UPR, capaian akreditasi antar program studi menunjukkan variasi. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) memiliki jumlah prodi dengan akreditasi unggul yang cukup banyak secara kuantitas.

Sementara itu, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) bahkan mencatatkan 100 persen prodi terakreditasi unggul, meski jumlah program studinya relatif lebih sedikit.

Di sisi lain, beberapa program studi masih menggunakan instrumen lama, seperti Prodi Bimbingan Konseling di FKIP serta Prodi Teknologi Hasil Perikanan dan Peternakan yang masih berstatus akreditasi B versi lama.

Selain itu, terdapat pula dua program studi baru jenjang magister (S2), yakni Ilmu Pertanian dan Kehutanan, yang masih berstatus akreditasi sementara karena mengikuti perubahan regulasi dari kementerian.

Menanggapi hasil akreditasi tersebut, Dekan Fakultas Hukum UPR, Dr. Thea Farina, SH, M.Kn, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima keputusan resmi dari BAN-PT. Namun, saat ini fakultas sedang menempuh proses banding atau keberatan.

“Kami belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena proses tersebut masih berjalan dan belum merupakan hasil akhir dari keseluruhan proses,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme banding merupakan bagian yang sah dalam sistem akreditasi, yang memungkinkan perguruan tinggi mengajukan peninjauan ulang apabila terdapat data atau aspek yang perlu diklarifikasi.

“Nanti setelah proses banding selesai, kami akan menyampaikan secara resmi kepada publik. Kami mohon doa dan dukungan agar hasilnya sesuai harapan,” tutupnya.

Penurunan akreditasi ini berpotensi memberikan dampak, terutama bagi mahasiswa dan lulusan. Dalam beberapa kasus, instansi pemerintah maupun perusahaan swasta menetapkan standar minimal akreditasi tertentu dalam proses rekrutmen.

Meski demikian, akreditasi bukan satu-satunya faktor penentu kualitas lulusan. Kompetensi individu, pengalaman, serta kemampuan praktis tetap menjadi aspek penting.

Namun, secara administratif, status akreditasi tetap memiliki pengaruh dalam berbagai peluang, termasuk melanjutkan studi dan seleksi kerja.

Ke depan, UPR berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan kualitas program studi, khususnya dalam penguatan data, peningkatan kinerja dosen, serta pengembangan kerja sama dan fasilitas pendukung.

Upaya ini diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan peringkat akreditasi di masa mendatang, tetapi juga memperkuat kualitas pendidikan secara berkelanjutan.

Dengan proses banding yang masih berjalan, publik kini menantikan hasil akhir yang akan menentukan posisi akreditasi Prodi Ilmu Hukum ke depan. (cen)