Kasus HPK Sukamara Terus Bergulir, Bupati Masduki Irit Bicara saat Dicecar Soal Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal

hpk
Bupati Sukamara Masduki. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Penyidikan kasus dugaan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di Kabupaten Sukamara terus bergulir. Namun hingga kini, Bupati Sukamara, Masduki, belum memberikan penjelasan rinci terkait laporan yang menyeret namanya.

Masduki memilih irit bicara saat ditemui awak media di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (23/4/2026). Ia menghadiri pertemuan bersama Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI, Wakil Menteri ATR/BPN, serta jajaran Pemerintah Provinsi Kalteng.

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus HPK Sukamara, Masduki hanya memberikan jawaban singkat tanpa menjelaskan substansi perkara.

“Buru-buru banget eh bang. Nanti saja ya bang, saya lagi buru-buru. Nanti lain kali kita kasih info ya, nanti saya kabari,” ujarnya singkat dikutip dari Tabalien.com.

Kasus ini saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng. Penyidik bahkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus pada 14 April 2026.

Dugaan perkara bermula dari laporan lembaga lingkungan hidup terkait pembukaan lahan tanpa izin seluas kurang lebih 100 hektare. Lokasi yang dilaporkan berada di Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia, Kabupaten Sukamara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan pihaknya telah menerima dokumen SPDP dari penyidik kepolisian.

“Dokumen SPDP sudah kami terima. Saat ini jaksa peneliti masih menunggu berkas perkara lengkap untuk dipelajari melalui mekanisme P-16 sesuai prosedur,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPW LPLHI-KLHI Kalteng, Karyadi, mengungkapkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan sebagian lahan yang dibuka telah ditanami kelapa sawit.

Menurutnya, berdasarkan data koordinat dari KPHP Sukamara–Lamandau, lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan negara dengan status HPK yang seharusnya memerlukan izin pelepasan kawasan.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian juga telah mengamankan sejumlah alat berat dari lokasi sebagai barang bukti. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya tiga saksi dan empat ahli guna memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

Pertemuan di Aula Jayang Tingang sendiri dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari Komisi II DPR RI, Wakil Menteri ATR/BPN, Gubernur Kalteng, unsur Forkopimda, hingga kepala daerah se-Kalteng serta pejabat Badan Pertanahan Nasional tingkat provinsi dan kabupaten.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum di kawasan hutan negara serta keterlibatan pejabat daerah. Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berjalan. (cen)