“Aplikasi Hijau” Menggila di Palangka Raya! Sekali Chat, Langsung Transaksi, Prostitusi Online Kian Mudah

prostitusi
Ilustrasi dibuat menggunakan AI. (Properti Kaltengoke.com)

PALANGKA RAYA – Praktik prostitusi online di Kota Palangka Raya kian menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Aktivitas yang memanfaatkan kemajuan teknologi melalui aplikasi seperti Michat atau yang dikenal sebagai “aplikasi hijau” ini, kini semakin mudah diakses dan diduga berlangsung tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.

Tim investigasi kaltengoke.com melakukan penelusuran selama beberapa hari dan menemukan bahwa praktik ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Justru, pola transaksi terkesan semakin rapi, terstruktur, dan berpindah ke ruang-ruang privat seperti rumah kos, wisma, hingga hotel.

Berdasarkan hasil investigasi, proses transaksi prostitusi online ini terbilang sangat sederhana. Pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi, memilih akun yang menawarkan jasa, kemudian melakukan negosiasi harga melalui fitur chat.

Setelah terjadi kesepakatan, pertemuan dilakukan di lokasi yang telah disepakati, biasanya di kamar kos, wisma, atau hotel. Bahkan, dalam banyak kasus, komunikasi lanjutan dipindahkan ke aplikasi lain seperti WhatsApp untuk menghindari pelacakan.

Seorang pengguna yang berhasil diwawancarai mengungkapkan sisi lain dari praktik ini yang tidak hanya berkaitan dengan prostitusi, tetapi juga potensi tindak kriminal.

“Saya pernah booking lewat aplikasi itu. Saat di kamar, tiba-tiba ada pria lain datang, minta uang keamanan sambil merekam. Saya merasa dijebak,” ungkapnya.

Temuan ini menguatkan indikasi bahwa praktik prostitusi online di Palangka Raya juga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan pemerasan dengan modus jebakan.

Tarif yang ditawarkan dalam praktik ini bervariasi, tergantung durasi layanan dan kesepakatan antara kedua pihak. Untuk layanan short time (ST), harga berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. Sementara layanan long time (LT) dapat mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta.

Dalam satu malam, seorang pekerja seks online dapat melayani beberapa pelanggan sekaligus, dengan total penghasilan yang bisa menembus angka jutaan rupiah.

“Kalau ramai, bisa dapat Rp1 juta sampai Rp2 juta semalam,” ujar salah satu perempuan yang ditemui tim investigasi.

Ia mengaku, alasan utama terjun ke dunia tersebut adalah tekanan ekonomi.

“Kalau ada pekerjaan lain yang cukup, tidak mungkin saya pilih jalan ini,” katanya.

Salah satu temuan yang cukup mencengangkan adalah minimnya pengawasan dari aparat terkait. Para pelaku mengaku selama ini tidak pernah tersentuh razia.

“Selama ini aman saja. Tidak pernah ada razia. Tempat juga tidak pernah mempermasalahkan, yang penting bayar,” ungkapnya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan terhadap tempat-tempat penginapan di Palangka Raya.

Dari hasil penelusuran, banyak pemilik kos, wisma, dan hotel yang tidak melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas penyewa. Selama penyewa dapat menunjukkan identitas diri seperti KTP dan membayar biaya sewa, aktivitas di dalam kamar tidak menjadi perhatian.

Kondisi ini diduga menjadi celah utama berkembangnya praktik prostitusi online di Kota Cantik.

Padahal, di satu sisi, pertumbuhan usaha penginapan ini memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun di sisi lain, muncul dampak negatif berupa meningkatnya praktik penyakit masyarakat.

Fenomena ini juga melibatkan pelaku dari berbagai daerah. Tidak hanya warga lokal Palangka Raya, tetapi juga perempuan dari luar daerah seperti Banjarmasin, Pontianak, Balikpapan, hingga Pulau Jawa.

Mobilitas ini menunjukkan bahwa praktik prostitusi online tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi terhubung dalam jaringan yang lebih luas.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa pengguna jasa dalam praktik ini berasal dari berbagai latar belakang. Mulai dari kalangan oknum mahasiswa, pekerja swasta, aparatur sipil negara (ASN), hingga oknum aparat.

Kemudahan akses dan minimnya pengawasan membuat praktik ini semakin sulit dikendalikan. Masyarakat mulai resah dengan maraknya praktik ini. Selain berdampak pada moral dan sosial, keberadaan prostitusi online juga berpotensi memicu tindak kriminal lainnya.

Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, khususnya Satpol PP dan kepolisian, dapat bertindak lebih tegas.

Penertiban dan razia di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi praktik dinilai perlu dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.

Jika tidak segera ditangani, praktik prostitusi online ini dikhawatirkan akan semakin mengakar dan sulit diberantas, serta merusak tatanan sosial di Kota Palangka Raya. (cen)