PALANGKA RAYA – Dugaan pelanggaran aturan operasional tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan di Kota Palangka Raya kembali mencuat. Salah satu tempat hiburan yang diduga masih beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan pemerintah daerah adalah Luna Karaoke yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, aktivitas hiburan di lokasi tersebut diduga masih berlangsung hingga dini hari, jauh melewati batas jam operasional yang ditetapkan selama bulan Ramadan.
Temuan ini diperkuat dengan sejumlah bukti berupa foto dan video aktivitas di dalam tempat hiburan tersebut. Rekaman yang diperoleh menunjukkan kegiatan karaoke dan pelayanan kepada pengunjung masih berlangsung saat waktu telah memasuki dini hari.
Selain itu, terdapat pula bukti transaksi berupa bill atau tagihan pembayaran yang menunjukkan aktivitas pemesanan masih berjalan setelah batas jam operasional.
Dalam dokumen transaksi yang diperoleh, tercatat open order dimulai pukul 23.55 WIB dan aktivitas transaksi berlangsung hingga sekitar pukul 02.00 WIB. Rincian tagihan juga mencantumkan sejumlah item pesanan, termasuk minuman beralkohol merek Red Label.
Jika merujuk pada aturan yang berlaku selama Ramadan, aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Pemerintah Kota Palangka Raya sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tentang pengaturan operasional usaha hiburan selama Ramadan dan Idulfitri.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa diskotik, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol wajib tutup selama bulan Ramadan.
Sementara itu, karaoke, café, coffee shop, restoran, dan tempat biliar dilarang menjual minuman beralkohol, serta jam operasional tempat hiburan dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga maksimal pukul 00.00 WIB.
Dengan ketentuan tersebut, aktivitas yang berlangsung hingga sekitar pukul 02.00 WIB jelas melampaui batas jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Temuan ini menambah daftar laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran operasional tempat hiburan malam selama Ramadan di Kota Palangka Raya.
Ketika dikonfirmasi mengenai temuan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, memberikan respons singkat melalui pesan WhatsApp.
“Ok terima kasih, saya minta anggota giat senyap,” tulisnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya kemungkinan langkah penertiban yang akan dilakukan oleh aparat penegak peraturan daerah.
Publik pun menunggu langkah tegas Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya penegakan hukum yang tebang pilih di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Luna Karaoke terkait dugaan pelanggaran tersebut. (cen)



