Pekerja Palangka Raya Bisa Lapor ke Posko Pengaduan jika THR Bermasalah

Pekerja
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat diwawancarai awak media, Senin (9/3/2026). Foto: Ifa

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, memastikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 siap melayani masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Posko tersebut, dibuka untuk menampung pengaduan maupun memberikan konsultasi kepada pekerja terkait hak pembayaran THR.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, posko tersebut telah disiapkan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya agar masyarakat dapat menyampaikan aduan maupun memperoleh informasi yang jelas mengenai hak-hak pekerja.

“Posko THR sudah berada di Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya. Kami mendorong masyarakat yang ingin menyampaikan aduan atau pertanyaan agar memanfaatkan fasilitas ini. Rekan-rekan media juga membantu menyebarkan informasi agar warga lebih mudah mengakses layanan,” kata Fairid, Senin (9/3/2026).

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Launching E-Pahari dan EDC PT Bank Kalteng, Rapat Koordinasi TP2DD se-Provinsi Kalteng, serta Kick Off Mini Champion TP2DD Kalteng di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalteng.

Menurut Fairid, keberadaan posko ini menjadi bagian dari komitmen Pemko untuk memastikan hak pekerja terkait THR dapat terpenuhi dengan baik dan tepat waktu.

Selain itu, koordinasi antarinstansi juga terus diperkuat agar pelayanan berjalan lancar dan meminimalkan keluhan masyarakat.

“Ini juga bagian dari upaya Pemko Palangka Raya meningkatkan pelayanan publik yang lebih efektif, sejalan dengan percepatan digitalisasi melalui TP2DD dan inovasi layanan keuangan elektronik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Palangka Raya, Amandus Frenaldy melalui Mediator Hubungan Industrial Benny Endika Chandra menjelaskan bahwa posko tersebut berfungsi sebagai layanan konsultasi sekaligus pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan.

“Posko THR ini untuk mengantisipasi pelanggaran kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR sekaligus mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial,” ujar Benny.

Ia menyampaikan, posko melayani masyarakat setiap hari kerja Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB di Kantor Disnaker Kota Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 6,5.

Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan keluhan secara daring melalui situs resmi Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan di https://poskothr.kemnaker.go.id. Konsultasi juga dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp di nomor 0853 8700 1177, 0852 6056 5706, atau 0811 5204 314.

Menurut Benny, di era digital saat ini banyak pekerja memilih berkonsultasi melalui WhatsApp sebelum datang langsung ke kantor Disnaker.

Selain faktor jarak, sebagian pekerja juga masih merasa khawatir untuk melaporkan permasalahan yang mereka alami di tempat kerja.

“Biasanya mereka konsultasi dulu lewat WhatsApp. Kalau masih tahap konsultasi, identitas pelapor tidak kami sebutkan saat klarifikasi ke perusahaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila permasalahan berlanjut hingga proses pencatatan perselisihan hubungan industrial, identitas pelapor akan diperlukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Benny mengingatkan, bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan aturan tersebut, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan, baik yang berstatus PKWTT maupun PKWT.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Perusahaan juga diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika terlambat, pengusaha dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari nilai THR, tanpa menghapus kewajiban pembayaran pokoknya.

“Kalau sudah memasuki tujuh hari sebelum hari raya dan THR belum dibayarkan, pekerja sudah bisa melaporkan ke Posko THR,” kata Benny.

Ia pun mengimbau, pekerja untuk tidak ragu memanfaatkan layanan posko tersebut apabila mengalami kendala terkait pembayaran THR.

“Kalau ada keluhan bisa datang ke posko atau konsultasi melalui narahubung kami. Layanan ini gratis,” imbuhnya. (ifa/abe)