KUALA KAPUAS – Tono Priyanto, salah seorang warga yang mengklaim kepemilikan lahan dalam sengketa dengan PT Asmin Bara Baronang, mengeluhkan sakit di bagian dada sebelah kiri selama menjalani masa penahanan. Permohonan penangguhan penahanan untuk berobat, menurutnya, belum mendapat respons.
“Saat masa penahanan di Polda Kalteng sejak 15 Agustus 2025 saya sakit selama 10 hari dan dibawa periksa di RS Bhayangkara Palangka Raya,” kisah Tono, Rabu (4/3/2026), di hadapan anggota DPR RI Komisi XII Sigit K Yunianto (SKY) yang mengunjunginya di Rutan Kuala Kapuas.
Ia menjelaskan, selama 10 hari dirawat, dirinya mendapat penanganan atas keluhan pada jantung dan paru-paru. Namun, alih-alih mendapatkan penangguhan penahanan, ia justru dipindahkan ke Polres Kuala Kapuas.
“Tak satupun berkas perkara saya tandatangani karena saya tidak mengakui prosesnya, meski saya jalani proses hukumnya,” imbuhnya dilansir dari https://potretindonesiaterkini.id.
Selama ditahan di Kapuas, Tono mengaku masih mengalami nyeri di dada kiri, sementara keluhan paru-parunya berangsur berkurang. Ia juga menyebut tidak merokok, namun berada di lingkungan perokok.
Dalam kesempatan itu, Tono menyampaikan keprihatinannya atas insiden berdarah yang terjadi dalam rangkaian konflik sengketa lahan dengan PT Asmin Bara Baronang.
“Saya berterima kasih untuk pengorbanan saudara-saudara. Semoga tidak ada lagi korban berjatuhan,” ucapnya.
Dukungan elemen masyarakat di Kalteng terhadap persoalan hukum yang dihadapi Tono disebut semakin meluas. Informasi yang beredar menyebutkan akan ada aksi damai di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada Kamis (5/3/2026), bertepatan dengan agenda pembacaan putusan vonis hakim untuk perkara dengan pasal sangkaan yang disebut pernah diputus sebelumnya.
Sementara itu, Yustinus Tenung yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD PDI Perjuangan Kalteng mengaku mengikuti perkembangan kasus Tono dan mengingatkan semua pihak untuk menahan diri.
“Saya kira melihat persoalan Tono ini harus secara jernih karena ada kepentingan warga masyarakat dan kepentingan investasi di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Yustinus yang mendampingi Anggota DPR RI Komisi XII, Sigit K Yunianto, saat membesuk Tono menilai kondisi kesehatan selama penahanan perlu mendapat perhatian serius.
“Bila dimungkinkan dia jadi tahanan kota saja supaya bisa berobat ke spesialis jantung, memastikan kesehatan jantungnya,” ungkapnya.
Sementara itu, permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan menjadi tahanan kota dapat diajukan sepanjang ada pihak yang bersedia menjamin.
Diketahui, usai vonis yang dijadwalkan 5 Maret 2026, Tono masih akan menjalani persidangan lain terkait laporan ketiga dengan sangkaan pasal yang disebut serupa. Apabila tidak ada solusi hukum seperti SP3 atau restorative justice, ia memastikan tetap mengikuti seluruh proses persidangan.
“Saya akan patuhi proses hukum meski kondisi saya ada keluhan sakit di dada bagian kiri sini,” pungkas Tono sambil menunjuk bagian dada kirinya. (*/cen)



