Profesor YL Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR, Kerugian Negara Capai Rp2,4 Miliar

upr
Kejari Palangka Raya menetapkan mantan Direktur Pascasarjana UPR berinisial YL sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran 2019–2022. Foto: Ist

PALANGKA RAYA — Kejaksaan Negeri Palangka Raya resmi menetapkan mantan Direktur Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya berinisial YL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran operasional tahun 2019–2022.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Palangka Raya, Jumat (27/2/2026). Ia didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Dr. Baehaqi serta Kasi Intelijen Hadiarto.

“Dari hasil penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran keuangan pada Program Pascasarjana UPR tahun 2019–2022, tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial YL,” ujar Yunardi.

Berdasarkan hasil audit auditor independen yang ditunjuk Kejari Palangka Raya, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2.438.583.989.

Nilai tersebut berasal dari pengelolaan anggaran operasional Pascasarjana selama empat tahun anggaran. Sejumlah kegiatan disebut telah teranggarkan dalam pagu resmi universitas.

Namun, dari hasil penyidikan sementara, ditemukan dugaan bahwa dana hasil pungutan mahasiswa tidak disetorkan ke rekening resmi negara maupun universitas, melainkan masuk ke rekening pribadi.

Sejauh ini, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti guna memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.

Kejari Palangka Raya memastikan pengusutan kasus masih terus berkembang untuk menelusuri aliran dana secara mendalam, termasuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam lingkaran dugaan korupsi di lingkungan kampus.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi, baik dakwaan primer maupun subsider sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rdo/cen)