PULANG PISAU – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), di area Perusahaan Perkebunan Sawit PT BAFM, Kecamatan Sebangau Kuala, Selasa (18/11/2025).
DPO berinisial DAS (26) tersebut merupakan terpidana kasus perlindungan anak, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Oln tanggal 15 September 2020, Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 106/PID/2020/PT KPG, Mahkamah Agung RI Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Penetapan DAS sebagai DPO tercantum dalam Surat Pencarian Orang Nomor Print-1108/N.3.25/ES/10/2024 sejak 3 Oktober 2024 hingga akhirnya berhasil diamankan.
Kepala Kejari Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi SH MH, melalui Kasi Intelijen Mugiono Kurniawan SH MH, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Mugiono, DAS berhasil diamankan hasil koordinasi Tim Intelijen Kejari Pulpis bersama Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau, Polsek Sebangau Kuala, serta dukungan dari PT SCP 2 dan PT BAFM.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau, Kapolsek Sebangau Kuala, dan pihak SCP serta BAFM yang telah membantu mengamankan satu orang DPO Kejaksaan Negeri Kupang NTT tersebut,” tegas Mugiono.
Ia menambahkan, setelah diamankan, DAS akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk selanjutnya diterbangkan ke Kupang dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kupang NTT guna menjalani proses hukum. (ung/cen)



