PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Pulang Pisau, Rabu (12/11/2025).
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 di Kabupaten Pulang Pisau.
Dasar penggeledahan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print O2/0.23/Fd.2/11/2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print O3/0.23/Fd.2/11/2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw SH MH bersama tim penyidik Kejari Pulang Pisau.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi SH MH, melalui Kasi Intelijen Mugiono Kurniawan SH MH, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kegiatan Pesparawi.
“Status dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pesparawi tahun 2024 di Pulang Pisau telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 11 November 2025,” jelas Mugiono.
Ia menambahkan, penggeledahan ini bertujuan memperkuat bukti dalam proses penyidikan.
“Intinya, tim penyidik mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Pesparawi untuk memperkuat dugaan,” ujarnya.
Mugiono juga berharap dukungan masyarakat agar proses hukum berjalan lancar dan dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Pulang Pisau.
Dari pantauan di lapangan, ruangan yang digeledah meliputi ruang Sekretaris Daerah, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Sub Keuangan Bagian Umum Sekda Pulang Pisau. (ung/cen)



