Polres Lamandau Musnahkan 2,3 Kilogram Sabu dari Tiga Kasus

polres lamandau
Polres Lamandau memusnahkan barang bukti sabu seberat total 2,3 kilogram dari tiga kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap selama periode Juli hingga September 2025. Foto: Ist

NANGA BULIKPolres Lamandau memusnahkan barang bukti sabu seberat total 2,3 kilogram dari tiga kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap selama periode Juli hingga September 2025.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lamandau, AKP Fery Endro Priyawanto, didampingi oleh Kasi Humas Iptu Herman dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik, bertempat di Joglo Mapolres Lamandau, Jumat (10/10/2025).

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air mendidih yang dicampur cairan pembersih lantai, disaksikan oleh jajaran Polres Lamandau, pihak pengadilan, serta perwakilan dinas terkait.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan dan sebagai bentuk komitmen Polres Lamandau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujar AKP Fery Endro Priyawanto mewakili Kapolres Lamandau, AKBP Joko.

Berikut tiga kasus yang menjadi dasar pemusnahan:

Kasus Pertama:

Terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025 di Jalan Lintas Kalimantan KM 50, Desa Panopa, Kecamatan Lamandau.
Tersangka: Ahmad Sri Kusuma, Edy Setiawan, dan Mohammad Mahlianoor.

Barang bukti: 2 bungkus plastik klip sabu seberat 149,19 gram.

Kasus Kedua:

Terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025 di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau.
Tersangka: Imam Syapi.

Barang bukti: 2 bungkus plastik besar sabu seberat 2.000,83 gram (2 kg).

Kasus Ketiga:

Terjadi pada Rabu, 10 September 2025 di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau.

Tersangka: M. Rizaldy Rahman.

Barang bukti: 2 bungkus plastik sedang berisi sabu seberat 198,51 gram.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif selama tiga bulan terakhir, yang berhasil mengungkap tiga kasus besar dengan total lima orang tersangka.

Polres Lamandau menegaskan akan terus memperkuat penindakan dan pencegahan peredaran narkoba sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayahnya. (han/cen)

BACA JUGA : 46,7 Kg Sabu Asal Malaysia Gagal Edar, 4 Tersangka Ditangkap di Lamandau