SAMPIT – Kasus pembunuhan sadis terhadap wanita hamil di Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terus memantik amarah publik. Tidak hanya masyarakat, kalangan DPRD Kotim juga mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati.
Anggota DPRD Kotim dari Dapil 5, Hendra Sia, menyebut perbuatan pelaku berinisial J (27), yang ironisnya merupakan perangkat desa, sebagai tindakan biadab yang tak bisa ditoleransi. Ia menilai hukuman mati merupakan langkah yang paling tepat untuk menegakkan keadilan dan memberi efek jera.
“Pelaku harus dijerat hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati. Jangan sampai ada keringanan, karena itu bisa merusak wibawa hukum dan menjadi preseden buruk,” tegas Hendra, Jumat (10/10/2025).
Politisi Partai Perindo itu juga menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban, RTS (19), yang diketahui tengah hamil 12 minggu.
“Korban yang masih muda dan sedang mengandung semestinya mendapat perlindungan, bukan menjadi korban kekerasan dari orang terdekatnya sendiri,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, Muhammad Abadi, turut mengecam keras tindakan pelaku. Ia menilai kasus tersebut bukan sekadar tindak kriminal, melainkan tragedi kemanusiaan yang mengguncang moral masyarakat.
“Tidak ada alasan untuk memberi keringanan. Hukuman maksimal, bahkan hukuman mati, adalah jalan terbaik untuk memberikan efek jera,” ujar Abadi.
Sebelumnya, Polres Kotim mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus ini. Pada 3 Oktober 2025, korban ditemukan tewas di lapangan voli Desa Merah dengan luka parah di kepala. Dari hasil penyelidikan, pelaku menghabisi nyawa kekasihnya sendiri karena korban menolak permintaan untuk menggugurkan kandungan.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri namun berhasil dibekuk dua hari kemudian di Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Antang Kalang. Kini, tersangka J telah ditahan dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (pri/cen)
BACA JUGA : Ketua DPRD Kotim Desak Hukuman Berat untuk 8 Tersangka Narkoba, Dukung BNN Berantas Jaringan hingga Tuntas



