KUALA KURUN – Dua pria berinisial H (37) dan G (32) berhasil dibekuk aparat gabungan Satresnarkoba Polres Gunung Mas dan Polsek Tewah. Keduanya diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti seberat 32,26 gram sabu.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (13/9/2025) di Kecamatan Tewah. Polisi lebih dulu menangkap H sekitar pukul 17.50 WIB di Jalan Perumahan Rakyat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu seberat 3,56 gram, timbangan digital, serta uang tunai Rp760 ribu.
Tak berselang lama, sekitar pukul 18.10 WIB, tim lainnya menggerebek G di rumahnya di Jalan Tugu. Dari penggeledahan, ditemukan tujuh paket sabu siap edar dengan total berat kotor 28,70 gram serta uang tunai Rp3,15 juta.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo menyebut keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Satresnarkoba, Polsek jajaran, serta dukungan masyarakat.
“Dengan menggagalkan peredaran lebih dari 32 gram sabu dalam waktu singkat, kita telah menyelamatkan ratusan generasi muda dari bahaya narkoba. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk memburu jaringan di atasnya,” tegasnya, Minggu (14/9/2025).
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Gunung Mas. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (nya/cen)
BACA JUGA : Polres Gunung Mas Bekuk Dua Pengedar, Amankan 27,79 Gram Sabu dalam Satu Malam