KUALA KAPUAS – Kasus penusukan yang menewaskan seorang pria di Desa Buhut Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, berhasil diungkap kurang dari 24 jam. Polisi mengamankan pelaku bernama Dinul Kamal (31) di area Holing PT Talent Orbit Prima (TOP) Km 40, Desa Buhut Jaya, Kamis (11/9/2025) sore.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi mengatakan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 23.40 WIB.
“Pada Kamis sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Berdasarkan keterangan saksi, awalnya terdengar suara teriakan minta tolong dari arah masjid. Saat diperiksa, saksi mendapati korban dalam kondisi berlumuran darah di dalam masjid. Korban segera dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tidak tertolong.
Saksi kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kapuas Tengah. Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang kabur usai menganiaya korban.
“Dari laporan itulah anggota bergerak cepat. Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan hingga harus diberi tindakan tegas,” jelas AKP Rizki.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku kesal karena korban menolak permintaannya untuk keluar dari mess bekas perusahaan yang sudah tidak beroperasi. Pertengkaran itu berujung pada penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
“Motif sementara pelaku karena sakit hati. Namun kasus ini masih terus kami dalami,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (alx/cen)
BACA JUGA : Warga Geger, Jasad Bayi Ditemukan Mengapung di Sungai Kapuas Desa Tarantang