PALANGKA RAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali melakukan langkah tegas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor mineral tambang Zircon, Ilmenite, serta Rutil yang melibatkan PT Investasi Mandiri.
Pada Selasa (9/9/2025), tim penyidik menyita pabrik Zircon milik PT Investasi Mandiri yang berlokasi di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
Selain pabrik, turut disita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, antara lain:
- Genset Mitsubishi kapasitas 250 KVA dan Genset Weichai kapasitas 500 KVA,
- Lima unit dryer beserta conveyor,
- 48 unit shaking table (meja goyang) beserta dinamo,
- 102 unit jumbo bag berisi ilmenite,
- 8 jumbo bag berisi rutil,
- 17 jumbo bag berisi ilmenite,
- 3 jumbo bag berisi zircon,
- serta berbagai dokumen penting terkait perkara.
Langkah ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025, yang meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
PT Investasi Mandiri diketahui memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi komoditas Zircon seluas 2.032 hektare di Kecamatan Kurun, Gunung Mas. Namun, penyidik menduga perusahaan tersebut melakukan praktik ilegal dengan membeli hasil tambang masyarakat melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lainnya, kemudian menjualnya seolah berasal dari konsesi mereka.
Dugaan penyimpangan juga mengarah pada penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang digunakan sebagai kedok untuk penjualan zircon, ilmenite, dan rutil ke pasar lokal maupun ekspor sejak 2020 hingga 2025.
Berdasarkan laporan tahunan PYX Resources tahun 2024 yang terdaftar di Bursa Saham Australia dan London, PT Investasi Mandiri tercatat sebagai aset perusahaan tersebut. Bahkan, kantor PYX Resources dan PT Investasi Mandiri diketahui berada dalam satu gedung di Palangka Raya.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, S.H., M.H, menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan.
“Guna melengkapi hasil penyidikan, penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud serta mencari aset-aset milik PT Investasi Mandiri,” ujarnya. (cen)
BACA JUGA : Kepala ESDM Kalteng Klarifikasi Dugaan Aktivitas Tambang Zirkon Ilegal