Kepala ESDM Kalteng Klarifikasi Dugaan Aktivitas Tambang Zirkon Ilegal

Zirkon Ilegal
Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christaway.

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christaway, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan aktivitas tambang zirkon ilegal yang dikaitkan dengan PT Investasi Mandiri (IM).

Vent mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya praktik jual beli bahan tambang zirkon ilegal yang saat ini sedang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. “Kami hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan. Jika kemudian ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, kami tidak mengetahui,” jelasnya, Jumat (5/9/2025).

Ia menambahkan, mekanisme resmi pengangkutan dan penjualan bahan tambang di Kalteng diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB), sesuai Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017. Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi wajib mengajukan SAAB sebelum mengangkut atau menjual bahan tambang, termasuk untuk kebutuhan ekspor.

“Sepanjang catatan kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB untuk kegiatan yang diberitakan,” tegas Vent.

Menurutnya, SAAB berfungsi sebagai instrumen monitoring pemerintah terhadap distribusi bahan tambang agar tidak menimbulkan kerugian penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pendapatan asli daerah (PAD), maupun kerugian lainnya.

“Dengan SAAB, kami bisa memonitor kegiatan perusahaan dan mencegah peredaran hasil tambang dari sumber yang tidak sah,” terangnya.

Vent menegaskan bahwa Dinas ESDM Kalteng mendukung penuh langkah Kejati dalam penegakan hukum. “Kami mendukung sepenuhnya proses hukum agar persoalan ini terang dan sesuai aturan,” tutupnya. (ter/cen)

BACA JUGA : Gubernur Kalteng Pimpin Patroli Kamtibmas, Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan